Etika dan Regulasi dalam Komunikasi Sebagai Pelindung Konsumen Media
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.
Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media.
Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Etika adalah standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua situasi. Sementara moral adalah kemampuan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Dua hal tersebut mendasari perilaku media di dalam melakukan proses komunikasi.
Ada 2 ide dasar tentang kebebasan beretika, yakni jurnalis dan orang- orang media sudah mendapat kebebasan untuk melakukan penyebaran pesan. Untuk itu mereka mempunyai rasa tanggung jawab dengan memberikan informasi yang kredibel. Kedua, kesejahteraan masyarakat adalah hal terpenting. Lebih penting daripada karir individual maupun hak individu.
Dalam melakukan kegiatan peliputan dan penyebaran informasi, pers mempunyai 5 etika dasar. Yakni memberikan berita yang berarti, akurat dan bebas dari opini sepihak. Menyajikan berita sebagai forum pertukaran komentar, opini dan menjadi dasar diskusi dari berbagai sudut pandang. Menjadi media yang mengurangi kecenderungan stereotype dengan mengutamakan keberagaman. Melakukan klarifikasi tujuan dan nilai dari masyarakat. Memberi cakupan berita yang luas atas sebuah isu
Bidang humas juga mempunyai etika yakni mengenai kegiatan konfrensi pers. Konfrensi pers tersebut tidak boleh menjadi sumber berita utama. Melainkan harus ada sumber berita lain yang menjadi penyeimbangnya. Dunia periklanan juga punya etika yang harus ditaati, yakni harus ada keseimbangan moral dan keuntungan. Promosi harus berjalan dengan jujur, tidak memasarkan barang yang berbahaya, dan menjaga privasi ketika melakukan penjualan langsung. Sementara dalam komunikasi di internet harus ada upaya menjaga etika tidak melakukan pelecehan. Tidak mengganggu privasi yang lain, tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Munculnya etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat yang berperan sebagai media. Hal ini muncul seiring dengan peran media di masyarakat yang semakin krusial yakni sebagai pemasok informasi utama. Melalui ketaatan terhadap regulasi dan etika yang ada, media akan semakin bisa dipercaya dan menghasilkan pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dalam konsep komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap pesan yang disampaikan. Perlindungan yang dimaksudkan adalah agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan
Etika dan regulasi membentuk perilaku media yang selalu berada di garis tanggung jawab. Maksudnya adalah agar media menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang yang kurang bertanggung jawab. Etika dan regulasi muncul sebagai suatu keinginan dari masyarakat agar kegiatan media bisa dipertanggungjawabkan. Awalnya mungkin kurang diperlukan, namun meilhat semakin beragamnya media maupun lembaga penyiaran dan pers, etika dan regulasi dilahirkan sebagai suatu standarisasi agar proses penyebarluasan informasi bisa berlangsung dengan baik.
Di Indonesia perusahaan media memang beberapa terlihat menyimpang. Misalnya ada monopoli pemberitaan oleh grup media tertentu. Meskipun hal itu kurang terlihat kasat mata. Dalam mengahadapi kasus tersebut, negara punya banyak lembaga yang berwenang. Sehingga proses pengawasan tetap terjaga, dan masyarakat sebagai konsumen media tetap terlindungi.
Indonesia punya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini bertugas mengawasi kegiatan media yang berbentuk penyiaran seperti di televisi dan di radio. Fokus kerjanya adalah mengawasi konten acara yang disampaikan. Apabila ada pencemaran nama baik atau ada adegan kekerasan, lembaga ini berhak memberi teguran kepada lembaga penyiaran seperti stasiun televisi atau radio.
Lembaga negara lain yang dimiliki oleh Indonesia adalah Dewan Pers. Lembaga ini fokus kerjanya adalah melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya kegiatan pers di Indonesia. Akan diberikan teguran terhadap lembaga pers yang pemberitaannya kurang berimbang atau secara umum melanggar kode etik pers.
1. Hubungan produsen konsumen
Hubungan konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.
2. Gerakan konsumen
Hak dan kewajiban konsumen :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini memberikan isyarat :
a. Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
b. Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
REFERENSI:
Straubhaar, Joseph, LaRose, Robert, & Davenport, Lucinda (2010). Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology, 6th edition, Belmont, CA: Wadsworth
0 komentar:
Posting Komentar