Kebebasan Individual ditinjau dari Etika
1) Kesewenang-wenangan
Terkadang kebebasan dimengerti sebagai kesewenang-wenangan (arbitrariness) yaitu orang dapat berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya. Dalam hal ini “bebas” dimengerti sebagai terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan, izin atau kesempatan untuk berbuat semau gue. Contohnya, dengan demikian seorang pelajar adalah bebas, kalau tidak pernah masuk sekolah, karena hari itu kebetulan libur atau karena ia mengambil keputusan untuk bolos. Jadi ia bebas dalam arti, lepas dari kewajiban belajar dan dapat mengisi waktu sekehendak hatinya.
Banyak orang menerima pengertian kebebasan ini, yang mana secara spontan mereka akan menjawab, “ Saya bebas, jika saya melakukan apa saja yang saya mau”. Hal initerjadi karena mereka mencampuradukkan kebebasan dengan merasa bebas. Contohnya, ketika sekolah libur maka pelajar akan merasa sungguh-sungguh bebas karena ia tidak terikat kewajiban apa pun dan ia bisa melakukan banyak hal yang menjadi pantangan ketika berada di sekolah. Makna kebebasan lebih dalam dari hal tersebut karena kebebasan tidak bisa disamakan dengan merasa bebas atau dilepaskan dari segala macam ikatan sosial dan moral. Contohnya, pelajar yang masuk ke sekolah setiap pagi dan belajar dengan rajin serta tekun, tentu harus disebut bebas. Pada akhir tahun ajaran, ia mendapat rapor yang bagus dan dipuji oleh orangtuanya. Keberhasilannya didasarkan pada prestasi dan usahanya sendiri. Hal itu mungkinkarena kebebasannya sendiri dalam usaha mendapatkan prestasinya.
2) Kebebasan Fisik
Dalam arti ini, orang menganggap dirinya bebas jika ia bis abergerak kemana saja ia mau tanpa hambatan apa pun. Contohnya, orang yang di borgol tentu tidak bebas. Selama meringkuk di penjara, seorang narapidana tidak bebas, tetapi begitu masa tahanannya lewat ia kembali menghirup udara kebebasan. Kebebasan dalam arti ini masih terlalu dangkal karena bisa saja seseorang yang tidak menikmati kebebasan fisik, namun sungguh-sungguh bebas. Contohnya, banyak pahlawan yang ditangkap tetapi mereka tetap bebas sepenuh-penuhnya. Jadi, orang yang dapat bergrak dengan cara bebas, hal itu belum menjamin bahwa ia bebas sungguh-sungguh.
Biarpun dengan kebebasan fisik belum terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif. Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai penyalagunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa ragu-ragu. Kebebasan ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan untu menjadi orang yang bebas dalam arti yang sebenarnya.
Dalam arti ini, orang menganggap dirinya bebas jika ia bis abergerak kemana saja ia mau tanpa hambatan apa pun. Contohnya, orang yang di borgol tentu tidak bebas. Selama meringkuk di penjara, seorang narapidana tidak bebas, tetapi begitu masa tahanannya lewat ia kembali menghirup udara kebebasan. Kebebasan dalam arti ini masih terlalu dangkal karena bisa saja seseorang yang tidak menikmati kebebasan fisik, namun sungguh-sungguh bebas. Contohnya, banyak pahlawan yang ditangkap tetapi mereka tetap bebas sepenuh-penuhnya. Jadi, orang yang dapat bergrak dengan cara bebas, hal itu belum menjamin bahwa ia bebas sungguh-sungguh.
Biarpun dengan kebebasan fisik belum terwujud kebebasan yang sebenarnya, namun kebebasan ini patut dinilai positif. Jika kebebasan dalam arti kesewenang-wenangan harus ditolak sebagai penyalagunaan kata “kebebasan”, maka kebebasan fisik bisa kita hargai tanpa ragu-ragu. Kebebasan ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan untu menjadi orang yang bebas dalam arti yang sebenarnya.
3) Kebebasan Yuridis
Kebebasan yuridis berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis ini merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia karena dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (1984) dan dokumen-dokumen lainnya tentang hak-hak manusia membicarakan tentang “hak-hak dan kebebasan-kebebasan”. Jadi yang dimaksud dengan kebebasan dalam arti ini adalah syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar dapat menjalankan kebebasan kita secara konkret.
Kebebasan-kebebasan yuridis ini menandai situasi kita sebagai manusia. Kebebasan kita bersifat berhingga dan karena itu membutuhkan ruang gerak dimana ia bisa dijalankan. Kebebasan-kebebasan yuridis ini dimaksudkan untuk menjalankan kebebasan manusia secara konkret dan mewujudkan kemungkinan-kemungkinan yang terpendam dalam setiap manusia guna memenuhi semua syarat hidup di bidang ekonomis, sosial dan politik. Peranan negara dalam pelaksanaan kebebasan yuridis ini sangat penting dimana negara mengupayakan kesejahteraan umum, harus menjamin dan memajukan kebebasan-kebebasan ini. Hal tersebut dilakukan dengan dengan membuat undang-undang yang cocok bagi keadaan konkret. Perundangan-perundangan ini mungkin akan mengganggu dan membatasi kebebasan beberapa orang. Namun hal tersebut tidak bisa dieelakkan. Yang terpenting ialah bahwa pembatasan ini hanya terjadi demi kebebasan sebesar mungkin bagi semua orang.
Kebebasan yuridis berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis ini merupakan sebuah aspek dari hak-hak manusia karena dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (1984) dan dokumen-dokumen lainnya tentang hak-hak manusia membicarakan tentang “hak-hak dan kebebasan-kebebasan”. Jadi yang dimaksud dengan kebebasan dalam arti ini adalah syarat-syarat fisis dan sosial yang perlu dipenuhi agar dapat menjalankan kebebasan kita secara konkret.
Kebebasan-kebebasan yuridis ini menandai situasi kita sebagai manusia. Kebebasan kita bersifat berhingga dan karena itu membutuhkan ruang gerak dimana ia bisa dijalankan. Kebebasan-kebebasan yuridis ini dimaksudkan untuk menjalankan kebebasan manusia secara konkret dan mewujudkan kemungkinan-kemungkinan yang terpendam dalam setiap manusia guna memenuhi semua syarat hidup di bidang ekonomis, sosial dan politik. Peranan negara dalam pelaksanaan kebebasan yuridis ini sangat penting dimana negara mengupayakan kesejahteraan umum, harus menjamin dan memajukan kebebasan-kebebasan ini. Hal tersebut dilakukan dengan dengan membuat undang-undang yang cocok bagi keadaan konkret. Perundangan-perundangan ini mungkin akan mengganggu dan membatasi kebebasan beberapa orang. Namun hal tersebut tidak bisa dieelakkan. Yang terpenting ialah bahwa pembatasan ini hanya terjadi demi kebebasan sebesar mungkin bagi semua orang.
- Pengertian Etika
Mungkin Anda sendiri tahu apa itu Etika?
Dari Segi etimologis, etika berasal dari kata lain 'ethicus" dan bahasa "ethicos" yang berarti kebiasaan. maka oleh karna itu Etika merupakan suatu ilmu yan membicarakan masalah perbuatan dan tingkah laku manusia yang mempelajari tentang akhlak atau budi pekerti. dengan demikian, etika berisi ketentuan-ketentuan dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika dapat di bagi menajdi 2 yaitu :
- etika umum dan etika khusus
Etika Umum :
Berbicara Mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, dalam mengambil keputusan sebagai prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia yang beretika.
Etika khusus:
merupakan penerapan prinsip-prinsip dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus terbagi menjadi 2 yaitu :
- Etika individual, merupakan suatu kewajiban sikap manusia terhadap dirinya sendiri dalam tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari
- Etika sosial merupakan suatu kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia dalam bersosial.
Etika sosial dan etika tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan anggota umat manusia saling berkaitan. maka etika sosial ini terbagi menjadi banyak bagian yaitu :
- Sikap terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi
- Etika politik dan,
- Etika lingkungan
Selain kata Etika terdapat juga etiket.
Apa itu Etiket ?
Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangatlah penting untuk di ketahui oleh setiap orang karna etiket juga merupakan kumpulan cara dan sikap perbuatan, tingkah laku yang baik dalam tata cara pergaulan, relasi dan interaksi antar manusia.
- Perbedaan etika dan etiket ?
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan yang di lakukan manusia terhadap orang lain, misalnya ketika saya sedang belaja ke pasar, saya membeli barang itu, dan saya pun mengeluarkan uang dari saku celana namun saya memberkannya oleh tangan kiri dan seharusnya oleh tangan kanan, maka perbuatan saya itu sudah melanggar etiket.
Referensi:
Bertens, K. 2004. Etika. Jakarta: Gramedia.
Bertens, K. 2004. Etika. Jakarta: Gramedia.
0 komentar:
Posting Komentar