Jumat, 29 April 2011

Pelanggaran HAM Di Indonesia

Tanggal 13 November lalu selama hampir dua minggu penulis berada di Amerika Serikat untuk memenuhi undangan Rights Watch, suatu lembaga pembela hak asasi manusia (HAM) prestisius yang bermarkas di New York dan Washington. Undangan ini bertalian dengan hari jadi ke-20 tahun lembaga ini serta perayaan 50 tahun hari HAM sedunia.

Ada enam tamu dari enam negara yang diundang secara khusus untuk hadir dalam perayaan tersebut. Masing-masing mereprersentasikan wilayah regional, yaitu Eropa, Amerika Latin, Afrika dan Asia. Penulis mewakili wilayah Asia. Keenam tamu ini sebelumnya pernah menerima penghargaan dari lembaga Human Rights Watch dalam tahun-tahun yang berbeda karena dedikasi perjuangan HAM di negeri masing-masing. Penulis sendiri menerima penghargaan itu pada 1991, sebagai penghargaan khusus dalam investigasi yang penulis lakukan untuk kasus Gerakan Aceh Merdeka 1990 dan kasus Talangsari, Lampung, 1989.

Puncak acara perayaan yang dilaksanakan di Los Angles ini adalah resepsi makan malam yang dihadiri sekitar 1.000 undangan dari berbagai kalangan masyarakat Amerika dan dipandu bintang film ternama yang juga duta kemanusiaan PBB Michael Douglass. Masing-masing kami memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pidato ringkas tentang perkembangan penegakan HAM di negeri masing-masing.

Selain memenuhi acara ini, berbagai acara yang padat yang sudah diagendakan penulis penuhi hari ke hari. Selain bertemu dengan Senator Negara Bagian California Tom Hayden, serta berdiskusi dengan pimpinan Redaksi Los Angeles Times penulis juga sempat berbicara di fakultas hukum maupun program IBEAR (International Business Education and Research) University of Southern California tentang kondisi HAM dan Demokrasi di Indonesia. Di Washington DC pertemuan berlangsung dengan pejabat dari State Department yang membidangi wilayah Indonesia dan Asia, juga dengan pejabat tinggi Gedung Putih (National Security Council). Selain itu penulis juga memenuhi undangan editor harian The Washington Post untuk diskusi tentang Indonesia.

Berbagai acara penulis ikuti, baik dengan kalangan akademisi, aktivis dan organisasi HAM, maupun politisi AS, sehingga tertangkap kesan yang sangat kuat perhatian yang mendalam tentang perkembangan politik dan HAM di Indonesia akhir-akhir ini. Pertanyaan mengenai beberapa kasus mutakhir seperti penculikan dan penghilangan paksa, penembakan di Universitas Trisakti, Kerusuhan Mei, kasus Banyuwangi maupun kejadian yang paling akhir seperti Tragedi Semanggi dan perusakan serta pembakaran rumah-rumah ibadah mewarnai diskusi-diskusi tersebut.

Banyak di antara mereka mengasumsikan sebelumnya bahwa setelah Jenderal Soeharto berhenti dari jabatan presiden dan BJ Habibie menerima operan kekuasaan dari Soeharto, peristiwa-peristiwa buruk pada masa Orde Baru dapat diterminalisasi.

Kalangan politisi, aktivis pembela HAM dan akademi AS menyatakan tak habis pikir bahwa Tragedi Trisakti yang terjadi pada masa Soeharto dapat berulang dalam bentuk yang bahkan tidak kalah buruk dengan apa yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi, yang menjatuhkan korban jiwa 14 orang dan ratusan lain luka-luka.

Penulis senantiasa menekankan dalam penjelasan kepada mereka bahwa persoalan HAM di Indonesia tidak dapat secara sederhana ditengok dan dipilah pada masa Soeharto dan masa Habibie. Semua harus dijelajah dalam karakter Orde Baru yang dipanglimai ABRI yang dikukuhkan sebagai kekuatan sosial politik. Tugas dan fungsi militer yang hakiki adalah menjaga keamanan dan keselamatan warga negara dan harta benda mereka.

Mereka pada dasarnya memahami persoalan militer berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Rasanya kita perlu menyimak pandangan apa yang berkembang di sebagian kalangan masyarakat AS terhadap keadaan HAM di Indonesia. Sudah tentu perlu diperjelas perihal pelanggaran HAM dalam konteks dominasi militer dalam politik Indonesia.

Masa Habibie

Beberapa kalangan di AS sempat menebak-nebak kenaikan Habibie ke pucuk pemerintahan akan memperbaiki keadaan HAM di Indonesia, hal ini didasarkan karena BJ Habibie bukan seorang jenderal militer, tetapi seorang birokrat sipil. Kenaikan birokrat sipil ke pentas kekuasaan politik tertinggi Indonesia menggantikan Soeharto diperkirakan HAM bakal lebih dihormati.

Perkiraan itu ternyata meleset jauh dengan Tragedi Semanggi. Pelanggaran HAM tetap banyak terjadi. Kerusuhan yang terjadi di Ketapang, Jakarta menunjukkan kelalaian aparat keamanan untuk mencegahnya dengan cepat.

Begitu pula, kerusuhan di Kupang dan beberapa wilayah lain Indonesia dalam peristiwa sejenis yang bernuansa SARA, juga peristiwa pembunuhan dengan dalih ''dukun santet'' di Banyuwangi, serta kerusuhan di Porsea dan Pinrang.

Yang juga perlu dikutuk adalah pembunuhan yang dilakukan terhadap Marthadinata (Ita) beberapa waktu silam. Pembunuhan itu diduga keras sebagai akibat kekerasan seksual pada peristiwa kerusuhan Mei dan terdapat spekulasi hendak memberikan kesaksian di AS.

Tindakan kekerasan aparat keamanan masih dialami sejumlah buruh di Bekasi, ketika mereka berunjuk rasa. Aparat keamanan melepaskan tembakan terhadap massa buruh. Belum lagi kegiatan menyampaikan pendapat dalam bentuk penyebaran komunike bersama malah dituduh sebagai perbuatan makar.

Begitulah kenyataan bahwa pemerintahan Habibie yang berjalan enam bulan justru tidak lebih baik dari sebelumnya yang pada dasarnya tidak menjamin HAM dihormati oleh aparat pemerintahan. Kasus-kasus pelanggaran HAM tidak menunjukkan statistik menurun bahkan dalam beberapa kasus dipertontonkan tindakan disertai kekerasan bersenjata. Dalam hal regulasi politik masih banyak yang tidak berubah secara signifikan, malah bertambah ''prestasi'', karena rezim Habibie melahirkan UU No.9/1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang terang benderang bersifat represif dan otoriter.

Presiden Habibie memang bukan seorang birokrat militer, tetapi kekerasan secara militer justru dapat terjadi pula di masa pemerintahannya. Inilah yang menjadi sorotan berbagai kalangan di AS.

Penulis kira, pemerintahan Presiden Habibie memang sukar membebaskan diri dari berbagai pelanggaran HAM, bahkan kecenderungan meningkat dari waktu yang lalu. Soal ini bakal merupakan kesulitan yang tidak mudah dikesampingkan menyangkut citra anti-HAM dalam tubuh pemerintahannya.

Militer Dominan

Menjawab pertanyaan yang diajukan kepada penulis itu, bisa dijelaskan bahwa persoalan tidak terletak pada birokrat sipil atau birokrat militer yang jadi presiden. Persoalan itu terletak pada dominasi militer dalam politik Orde Baru. Karena itu, watak pemerintahan saat ini belum berubah dengan yang dulu, karena masih berwatak Orde Baru. Mereka jelas bukan pihak yang berkepentingan dengan reformasi, melainkan pihak yang dipaksa mahasiswa dan masyarakat untuk segera melakukan reformasi.

Pemerintah saat ini melakukan sesuatu, karena aksi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR. Setelah tragedi Semanggi, mahasiswa juga masih tetap melakukan demonstrasi bahkan menembus Istana Negara. Pemerintahan yang ada saat ini dari sudut logika politik memang tidak berkepentingan melaksanakan reformasi, tetapi ia didesak secara kuat oleh gerakan mahasiswa. Sehingga boleh dibilang pemerintahan ini memang terdesak, dalam situasi terdesak, pilihannya bisa dua. Kompromi atau menindas gerakan mahasiswa. Kadang kompromi, kadang menindas. Kombinasi inilah yang tampaknya digunakan aparat negara.

Menyimak Orde Baru berarti kita mempertimbangkan dominasi militer dalam politik. Ketika militer mendominasi kehidupan politik, pelanggaran hak sipil dan politik pasti tidak terhindarkan bahkan pelanggaran ini acap disertai kekerasan politik seperti apa yang tampak di kampus Universitas Trisakti maupun di sekitar Universitas Atma Jaya (Tragedi Semanggi).

Dominasi militer dalam politik bukan membuat warga negara menjadi lebih merasa aman, tetapi sebaliknya ketidakamanan dan ketidaknyamanan. Warga negara dengan gampang di tangkap, ditahan dan diadili. Bahkan ada yang diculik, dianiaya dan terbunuh.

Dalam tubuh Orde Baru sendiri merajalela KKN. Orde Baru yang dikendalikan kaum jenderal militer terlampau terbiasa dan enak dengan fungsi nonmiliter yang justru bukan keterampilan mereka baik secara konseptual maupun untuk memajukan politik dan perekonomian Indonesia. Kekuasaan militer yang dominan inilah yang menjadikan signifikansi persoalan pelanggaran HAM, yang berkaitan erat dengan tindakan kekerasan secara militer.

Menurut penulis beberapa kalangan di AS mengungkapkan bahwa mahasiswa dalam gerakan mereka mendesakkan perwujudan demokrasi dengan tidak hanya menolak hasil SI MPR dan Presiden Habibie, juga dominasi militer. Tengok saja bagaimana mereka menuntut de- ngan sangat keras dan berulang-ulang penghapusan Dwifungsi ABRI. Sementara warga masyarakat Aceh, Irian Jaya dan Timor Timur mempersoalkan daerah operasi militer (DOM).

Kepentingan pimpinan militer sudah jelas tetap mempertahankan dominasi mereka dalam politik. Padahal demokrasi merupakan perwujudan kehidupan masyarakat sipil dalam politik, bukan militer. Tampak jelas pimpinan ABRI tidak bergeming atas desakan mahasiswa tersebut dan tidak hendak menghapuskan dominasi mereka dalam politik. Keanggotaan dalam DPR dan MPR hanya dikurangi. Tetapi dalam posisi menteri, gubernur, wali kota dan bupati maupun jabatan-jabatan sipil lain tampak tidak berkurang.

Dengan pemertahanan dominasi dalam politik, pelanggaran HAM yang disertai kekerasan politik pasti terus terjadi. Karena juga, berbagai peristiwa pelanggaran HAM seperti penculikan, Tragedi Trisakti, Kerusuhan Mei hingga Tragedi Semanggi juga DOM di Aceh, Irja dan Timtim, tidak mudah dimintai pertanggungjawaban pimpinan ABRI. Respons yang diterima biasanya seperti suatu rumus baku, oknum, kesalahan prosedur dan janji pengusutan tuntas yang penyelesaiannya berupa janji baru bukan solusi konkret.
artikel tentang HAM
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

I. Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
 Ham adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002)
 Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB) dalam Teaching Human Rights, United Nation sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
 John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994)
 Dalam pasal 1 undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu :
 HAM tidak perlu diberikan, diberi ataupun diwarisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
 HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa
 HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003)

II. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntun hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak aasi manusia. Pada masa generasi kedua hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif sepeti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang disebut Declaration Of The Basic Duties of Asia People and Government

III. Ham Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

IV. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM)
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
2. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan
3. Orang tua yang memaksa kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Ide Negara Hukum

Ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.

Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.

Di zaman modern, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.

Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1. Supremacy of Law.
2. Equality before the law.
3. Due Process of Law.

Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara harus tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Profesor Utrecht membedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan negara hukum materil atau Negara hukum modern . Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‘Law in a Changing Society’ membedakan antara ‘rule of law’ dalam arti formil yaitu dalam arti ‘organized public power’, dan ‘rule of law’ dalam arti materiel yaitu ‘the rule of just law’.

Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materil. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, di samping istilah ‘the rule of law’ oleh Friedman juga dikembangikan istilah ‘the rule of just law’ untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‘the rule of law’ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap ‘the rule of law’, pengertian yang bersifat luas itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah ‘the rule of law’ yang digunakan untuk menyebut konsepsi tentang Negara hukum di zaman sekarang.

Rekomendasi

Dari uraian sebelumnya, kita dapat merumuskan kembali adanya dua-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Kedua-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya.

1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.

2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

4. Pembatasan Kekuasaan:
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal.

5. Organ-Organ Eksekutif Independen:
Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat ‘independent’, seperti bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan.

6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum.

7. Peradilan Tata Usaha Negara:
Meskipun peradilan tata usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, tetapi penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
Di samping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, Negara Hukum modern juga lazim mengadopsikan gagasan pembentukan mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.

9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.

10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran.
1.PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006). Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya hal tersebut, penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Sehingga konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Dalam perkembangannya, negara hukum yang pertama terbentuk adalah negara hukum formil, yang merupakan negara hukum dalam arti sempit yaitu negara hukum yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

2. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1) Hak asasi manusia
2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2) Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2) Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3) Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4) Pemilihan umum yang bebas;
5) Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6) Pendidikan civics (kewarganegaraan)
Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu :

1) Perlindungan HAM
2) Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara; dan
3) Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut.
1) Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2) Asas legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3) Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1) Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4) Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
2) Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3) Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

3. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

4. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah : 1) negara hukum; 2) pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat; 3) pemilihan umum yang bebas; 4) prinsip mayoritas; dan 5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).

Rabu, 27 April 2011

pengertian negara hukum dan ham

Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.

Dalam paper dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi.

Penulisan paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.

1. Perkembangan Konsep Negara Hukum

Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :[1]

a. Jaman Plato dan Aristoteles

Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]

1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);

2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);

3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);

4. Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).

Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.[3]

b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :[4]

a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;

b. Pemisahan kekuasaan Negara;

c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;

d. Adanya Peradilan Administrasi.

Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :[5]

a. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;

b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

c. Pemilihan Umum yang bebas;

d. Kebebasan menyatakan pendapat;

e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

f. Pendidikan Kewarganegaraan.

c. Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum

Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :[6]

1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;

2. Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :

- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik internal dan eksternal.

- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.

2. Rumusan Konsep Negara Hukum

F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-unsur Negara hukum adalah :[7]

a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;

b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;

c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);

d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.

Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum , yaitu :[8]

1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan;

2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);

3. Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;

4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Kamis, 14 April 2011

Pemulangan Mahasiswa ke Mesir Sebelum Ujian

Pemulangan Mahasiswa ke Mesir Sebelum Ujian
 
20 Februari 2011 | Laporan oleh widhi

Jakarta -- Pemerintah memfasilitasi pemulangan warga negeri Indonesia (WNI) ke Mesir. Dari 2.432 WNI, sebanyak 2.008 di antaranya adalah mahasiswa. Agenda pemulangan mereka diharapkan dapat dilakukan sebelum jadwal ujian di universitas-universitas tempat mahasiswa Indonesia kuliah.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyampaikan, Kemdiknas diminta Ketua Satgas Evakuasi WNI di Mesir Hassan Wirajuda untuk menjadi vocal point dalam pengembalian WNI ke Mesir. "Kami ikut berperan dalam pengembalian WNI ke Mesir karena jumlah terbesar adalah mahasiswa," katanya di kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (18/2/2011).

Fasli mengatakan, pada proses pengembalian WNI ke Mesir, Kemdiknas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri khususnya Atase Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir untuk memantau agenda pendidikan di Mesir. Adapun Kementerian Perhubungan akan membantu memfasilitasi dalam bidang transportasi. "Saat ini masih dipertimbangkan mengenai pesawat yang akan digunakan. Kemungkinan bisa menggunakan charter flight, atau tiket komersial, atau pesawat lain," katanya.

Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM akan membantu dalam hal imigrasi, yaitu pengurusan paspor. Salah satu syarat administrasi bagi WNI yang ingin kembali ke Mesir adalah memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan ke depan.

Kementerian Agama akan memfasilitasi penginapan bagi para WNI sebelum diberangkatkan ke Mesir. Rencananya, sebelum dipulangkan, mereka akan diinapkan di asrama haji. "Kementerian Agama juga akan menyediakan transportasi dari asrama haji menuju bandara," katanya.

Fasli mengatakan, biaya pemulangan WNI menjadi beban bersama antara Kemdiknas dan Kementerian Agama. Dia menyebutkan, sebelumnya biaya evakuasi dari Mesir ke Indonesia mencapai Rp 10 miliar lebih. "Sepertinya untuk pemulangan ke sana juga bisa mencapai lebih dari 10 miliar rupiah," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Mesir melalui Duta Besar Mesir untuk Indonesia Ahmed El Kewaisny menyatakan kesiapannya untuk membantu pengembalian WNI ke Mesir yang telah dievakuasi saat terjadi krisis pemerintahnya beberapa waktu lalu. "Kami siap memfasilitasi pengurusan dokumen keimigrasian yang diperlukan secepatnya bagi WNI yang akan melanjutkan studinya ke Mesir," katanya saat diterima Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Dokumen yang dimaksud khususnya dalam memberikan perpanjangan VISA /izin tinggal bagi yang sudah kadaluwarsa (expired), serta kemudahan prosedur keimigrasian lainnya.

Kemdiknas membuka posko untuk kepentingan pendaftaran bagi warga Indonesia yang akan kembali ke Mesir. Posko pendaftaran bisa diakses secara online melalui www.kemdiknas.go.id atau dan nomor telepon 021-51226002, 021-90549640, 021-57946063, dan 082124237360. Kemdiknas memberikan batas akhir pendaftaran hingga 7 Maret 2011 mendatang. Terhitung sampai Kamis (17/2/2011) siang sudah terdaftar sebanyak 900 lebih WNI yang menyatakan akan kembali.(lian/agung)