Kamis, 03 Januari 2013

hak etika dalam berkerja



Lingkungan peraturan dari direct marketing mencakup dua area yang sangat penting yaitu masalah etika serta hukum. Etik merupakan prinsip moral yang mengatur perilaku dari individu ataupun kelompok. Sedang kan moral merupakan permasalahan mengenaik baik atau buruknya sesuatu hal. Sesuatu yang etis dalam pemasaran berarti memenuhi standar perilaku professional yang diterima. Jadi apakah sebenarnya standar perilaku professional yang diterima tersebut?.
Menjaga lingkungan bisnis merupakan masalah yang sangat penting bagi pemasar langsung. Ada sebuah badan yang berperan untuk membuat standar lingkungan tertentu bagi industri yaitu DMA. DMA (Direct Marketing Association) tidak sendirian dalam mengerjakan tugasnya tersebut. Ia juga dibantu oleh organisasi-organisasi lain yang terkait. 
Salah satu aksi yang dilakukan DMA adalah menyebarkan praktik pemasaran hijau untuk melindungi lingkungan dengan May 2007 Environmental Resolution oleh U.S DMA.  Tujuan utama dari inisiatif yang baru tersebut adalah: (1) Menawarkan pemberitahuan dan pilihan kepada penerima surat, dan melaksanakan pembersihan daftar yang efektif serta menargetkan strategi ke dalam praktik pemasaran; (2) Menanyakan pemasok kertas darimana kertas yang ia pasok berasal, untuk menjaga hutan dan untuk memastikan bahwa kayu yang digunakan ditebang secara legal; (3) Meninjau lembaran direct mail dan direct marketing, menguji serta perampingan jika dibutuhkan; (4) Mendorong pemasok kemasan untuk mengajukan alternative solusi mengenai kemasan yang lebih ramah lingkungan; dan (5) Membeli office paper,kemasan, dan bahan-bahan pembuat kemasan yang berasal dari bahan daur ulang.
Etika merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran. Etika ini berkaitan dengan moral, baik buruknya sesuatu baik itu perilaku individu ataupun perbuatan. Untuk itu perlu dibuat suatu kote etik. Apa itu kode etik? Kode etik merupakan kesatuan pedoman untuk membuat keputusan etis. DMA telah membetuk rincian kode etik bagi para pemasar langsung (direct marketers). Pedoman ini ditujukan bagi individu dan organisasi yang terkait dengan pemasaran langsung (direct marketing) di seluruh media dengan mencantumkan prinsip-prinsip yang diterima secara umum dalam berperilaku. Selain memberikan pedoman pada pelaksanaan bisnis yang beretika, DMA juga mensponsori aktivitas padaCorporate Responsibility Department. Misalnya The Mail Preference Service (MPS) yang menawarkan bantuan kepada konsumen dalam mengurangi volume national advertising mail yang mereka terima di rumah. The Telephone Preference Service (TPS) menawarkan bantuan kepada pelanggan dalam menurunkan jumlah panggilan telepon nasional yang mereka terima di rumah. DMA telah membentuk pedoman yang baik dalam praktek bisnis beretika serta kantor corporate responsibility untuk membantu pemasar langsung dalam mengembangkan dan mempertahankan hubungan yang baik dengan konsumen berdasarkan pada pada prinsip-prinsip yang adil serta etis.
Konsumen memiliki hak asasi manusia yang dasar yaitu:
(1)  Hak atas rasa aman
Hak atas rasa aman memberikan perlindungan kepada konsumen baik dari ancaman fisik ataupun psikis.
(2)  Hak untuk mendapatkan pengetahuan
Hak ini termasuk hak pelanggan untuk menerima beberapa dan keseluruhan informasi yang bersangkutan ataupun yang diminta. Misalnya hak untuk diberi informasi mengenai tahap-tahap proses pemasaran langsung. Oleh karena itu para pemasar harus menyediakan penjelasan kepada konsumen mengenai hal-hal yang dianggap perlu dalam membentuk hubungan yang baik dengan mereka.
(3)  Hak dalam memilih,
Hak ini menyangkut kebebasan pelanggan dalam membuat keputusan mengenai pembelian yang ia lakukan. Hal ini berarti para pelanggan dapat memutuskan untuk menerima ataumun menolak tawaran dari pemasar langsung ataupun seorang telemarketer. Konsumen tidak boleh merasa terpaksa dalam melakukan aksinya serta jangan lakukan sesuatu yang melanggar harapannya.
(4)  Hak atas kerahasiaan
Merupakan hak konsumen untuk menentukan kepada perusahaan tertentu informasi apa yang dapat mereka sampaikan tidak akan dibagi. Misalnya informasi mengenai hubungan psikolog dan pasoen dan sebagainya. Jika kepercayaan ini bisa terjaga, maka tentunya akan membangun hubungan jangka pnjang yang lebih baik.
(5)  Hak atas privasi
Merupakan kesanggupan individu untuk mengontrol akses kepada informasi personal.
Tiga bidang legislative utama yang dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen adalah intellectual property, securitydan juga privacy. Intellectual property merupakan produk dari pemikiran atau ide. Misalnya buku,musik, software computer, desain, dan teknologi. Proteksi terhadap property intelektual dilakukan dengan copyrights, patents, trademarksdan database. Kemanan (security) berarti perusahaan juga harus mengamankan database mereka dari akses-akses yang tidak diinginkan serta ancaman dari luar. Jika ada kesalahan pada keamanan ini tentunya akan mengakibatkan kerugian yang besar.Yang terakhir adalah privasi. Sekarang privasi sangat diperlukan karena pelanggan lebih memerhatikannya akhir-akhir ini. Walaupun begitu sesungguhnya undang-undang privasi telah ada sejak lama.
Undang-undang mengenai privasi sesungguhnya mulai ada pada tahun 1890 ketika Samuel Warren dan Justive Brandeis menulis review artikel hukum yang menjelaskan bahwa persoalan pribadi seseorang harus dijaga oleh pers agar tidak dikomersialisasikan. Pada akhir-akhir ini masalah mengenai privasi yang sedang hangat adalah Spam. Spam merupakan pesan elektronik yang tidak diinginkan. Hal ini juga diistilahkan dengan junk e-mail. Penerima banyak beranggapan bahwa hal ini sangat mengesalkan. Provider internet juga merasa terganggu karena menurunkan kecepatan sistem online.
Untuk memenuhi privasi pelanggan, anda harus menngerti dua persepsi dasar pelanggan yaitu gangguan dan pelanggaran. Orang-orang akan merasa terganggu ketika mereka menerima terlalu banyak pesan komunikasi pemasaran yang tidak diinginkan, mereka merasa dilanggar karena mereka mengetahui bahwa informasi mengenai kehidupan pribadi mereka ditukar antar pemasar tanpa sepengetahuan.
Namun ternyata tidak semua konsumen tersebut merasakan hal yang sama tentang permasalahan privasi ini. Penelitian yang dilakukan oleh Alan Westin of Columbia University dan Lou Harris Organization menunjukkan bahwa konsumen dibagi menjadi tiga segmen berdasarkan kaitannya dengan privasi, yaitu : (1) Privacy unconcerned. Kelompok ini merepresentasikan bahwa ada 20 persen dari populasi yang tidak peduli pada permasalahan privasi; (2) Privacy fundamentalist. Menunjukkan setidaknya hampir 20 persen dari populasi. Individu ini mengambil sudut pandang bahwa nama merek, serta semua informasi tentang diri mereka, tidak ada orang lain dapat menggunakannya tanpa seizing mereka; (3) Privacy pragmatis. Merepresentasikan bahwa sekitar 60 persendari konsumen Amerika memperhitungkan analisis keuntungan dalam menentukan apakah informasi yangi a punya dapat digunakan oleh pemasar.
Aktivitas pemasaran langsung dalam pemberian informasi serta proses mempersuasi, dalam jumlah besar cenderung terlihat di permukaan. Volume dari direct mail berkembang cepat dalam beberapa dekade ini. Seringkali proses permasasran tersebut justru malah menimbulkan gangguan bagi pelanggan. Federal Communication Commision (FCC) dan Federal Trade Commision (FTC) telah telah mengeluarkan beberapa aturan tata niaga penting serta  panduan yang mempengaruhi pemasaran langsung serta pendapatnya tentang persaingan tidak sehat dalam bentuk tindakan atau iklan menipu. Negara bagian dan pemerintah lokal juga melakukan intervensi dalam iklan dan penjualan seperti halnya U.S Portal Service, Better Business Bureau, asosiasi perdagangan, media iklan, dan tentunya konsumen itu sendiri. Untuk menjaga hubungannya dengan pelanggan serta agar dapat hidup di tengah masyarakat, tentunya para pemasar harus mengikuti setiap aturan yang ada. Dengan cara itu, tentunya keuntungan yang berkelanjutan pun akan terus tercapai.
(2009). Understanding the Industry's Environmental, Ethical, and Legal Issues. In L. Spiller, & M. Baier, Contemporary Direct and Interactive Marketing, Second Edition (pp. 292-319). New Jersey: Prentice-Hall, Inc.

hak pekerja

Hak pekerja merupakan topik yang perlu dan relevan untuk di bicarakan dalam rangka etika bisnis. Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini keadilan menuntut agar semua pekerja di perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia., mereka tidak boleh di rugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Karena pelaksanaan dan penegakan keadilan, sebagaimana telah kita katakana, sangat menentukan praktik bisnis yang baik dan etis, maka ini sekaligus berarti bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak pekerja sangat ikut menentkan baik dan etisnya praktik bisnis.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak karyawan semakin di sadari sebagai faktor yang menentukan kelangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.
Karl Marx memang beranggapan bahwa system ekonomi pasar atau kapitalisme pada hakikatnya adalah system yang menindas dan memeras buruh demi keuntungan pemilik modal atau kapitalis. Kondisi buruh sedemikian memperihatinkan sehingga pada akhirnya mereka beserta semua jaminan atas hak mereka. Maka menurut Marx, kalau situasi dan keadaan buruh tidak di perbaiki, akan terjadi revolusi proletariat untuk merebut kepemilikan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis.
1. Macam-Macam Hak Pekerja
a. Hak atas pekerjaan
HAK atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana di katakana John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau di pikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asasi setiap manusia. Oleh karena itu tidak bisa dicabut, dirampas atau diambil darinya. Bersama dengan hak atas hidup dan tubuh, hak atas kerja dimiliki manusia hanya karena dia adalah manusia. Ia melekat pada manusia sejak lahir dan tak seorangpun dapat merampasnya.
Kedua, kerja merupakan perwujudan dari manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Dengan kerja pula, manusia membebaskan dirinya dari ketergantungan yang negatif pada orang lain. Ini berarti pengangguran merupakan negasi terhadap kemanusiaan manusia, terhadap harkat dan martabat manusia, dan karena itu harus di berantas.
Ketiga, hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan dan melalui kerja manusia dapat hidup secara layak sebagai manusia. Manusia tidak diperlengkapi oleh alam untuk bergantung sepenuhnya pada alam, termasuk tergantung sepenuhnya pada manusia lain. Memang sampai tingkat tertentu sebagai makhluk sosial ada saling ketergantungan yang bersifat positif, tetapi manusia tidak bisa sepenuhnya menggantungkan hidupnya pada alam atau sesamanya.
b. Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya di tegaskan tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja berhak mendapat upah. Artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah. Ia juga berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Dasar moralnya adalah keadilan komulatif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang diperoleh pemilik perusahaan melalui dan dalam bentuk tenaga yang disumbangkan setiap pekerja di satu pihak dan apa yang diperoleh setiap pekerja dalam bentuk upah di pihak lain.
Hal ketiga, yaitu pada perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang beda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
c. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Hak tersebut bertujuan untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu dan memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang adil. Maka sebagaimana dikatakan De George, “Dalam suatu masyarakat yang adil, di antara pranata-pranata yang perlu untuk mencapai suatu system upah yang adil, serikat-serikat pekerja memainkan peran yang penting”.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak berserikat dan berkumpul, yang pertama adalah hak atas kebebasan yang merupakan hak asasi manusia, kedua yaitu dengan berserikat dan berkumpul, posisi mereka menjadi kuat dan karena itu tuntutan wajar mereka dapat lebih diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bisa dijamin.
d. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain hak-hak di atas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Dasar dari hak atas perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja adalah hak atas hidup. Maka dari itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini.
Pertama, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi kesehatan dan keselamatan.
Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
e. Hak untuk Diperoses Hukum Secara Sah
Hak ini berlaku ketika pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Ini berarti, baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f. Hak untuk Diperlakukan Secara Sama
Dengan hak ini ditegaskan bahwa semua pekerja pada perinsipnya, harus diperlakukan secara sama, artinya tidak boleh ada diskriminasi perusahaan baik berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, diskriminasi dan perbedaan tersebut adalah perlakuan yang tidak adil.
g. Hak atas Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk di rahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak ini tentu saja tidak mutlak, karena dalam kasus tertentu, data yang bahkan dianggap sebagai rahasia oleh seseorang, harus diketahui oleh perusahaan dan karyawan lain, ketika rahasia pribadi itu mempunyai efek mempenderita bahayakan bagi pihak lain, misalnya pekerja yang memiliki penyakit AIDS.
h. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menentukan agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik: melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan atau menurunkan standar ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar