Senin, 31 Desember 2012

Telkomsel Atasi Kepailitan


Telkomsel Atasi Kepailitan
Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Telkomsel berstatus pailit pada 14 September 2012 lalu.tetapi Pada Jumat (21/9/2012), Telkomsel telah mengajukan kasasi ke pengadilan. Pihaknya siap beradu argumentasi dengan PT Prima Jaya Informatika selaku penggugat. Dalam memori kasasinya, Telkomsel menyertakan sejumlah alasan hukum mengapa dirinya tidak pantas dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Memang bila dilihat dari kesehatan keuangan, perseroan tidak mengalami masalah. Bahkan sangat jauh bila diberi status pailit. Namun, pengadilan ternyata tidak memandang perseroan dari kesehatan keuangannya. Tapi, pengadilan melihat apakah ada tindakan yang merugikan pihak lain atas kesepakatan yang telah dicapainya. Ternyata, pengadilan justru memenangkan pihak penggugat (PT Prima Jaya Informatika) dan Telkomsel terpaksa menerima status pailit."Hanya ada satu senjata bagi Telkomsel untuk memenangkan kasus tersebut. Telkomsel harus all out dalam kasasi nanti. Buktikan dengan alasan yang kuat sehingga pengadilan bisa mencabut status pailit itu," kata pengamat telekomunikasi Heru Sutadi, Selasa (25/9/2012).
Menurut Heru, Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan dan Penundaan Kewajiban Pemegang Utang ini memang sudah kepalang tanggung. Aturan tersebut sebenarnya muncul saat masa krisis moneter pada 1998 lalu. Saat itu, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar utang atas kondisi yang ada sehingga muncullah aturan itu.Masalahnya, kata Heru, aturan tersebut tidak membedakan antara perusahaan yang mampu membayar atau tidak. Pengadilan berhak memutus pailit bagi perusahaan yang sehat sekalipun, bila terindikasi melakukan kesalahan."Nah, Telkomsel dianggap sama saja. Meski keuangannya sehat, labanya banyak, asetnya triliunan, kalau sudah diputus pailit, maka perusahaan pun harus patuh kepada hukum," jelasnya.Kendati demikian, Telkomsel tidak akan secara gampang memenangkan kasasi ini. PT Jaya Prima Informatika tentunya juga menyiapkan dalil-dalil pembenaran agar status pailit tetap terlekat di Telkomsel. Atau bisa saja Telkomsel akan melunak atas kasus tersebut. Sehingga memilih jalan damai di antara keduanya, sebelum memori kasasi masuk ke Mahkamah Agung."Masih ada peluang untuk berdamai, kalau Telkomsel mau. Ini khususnya bila Telkomsel tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kuat kalau Telkomsel tidak bersalah," jelasnya.Caranya adalah sebelum memori kasasi masuk ke Mahkamah Agung, kedua pihak bisa bersepakat mengakhiri kasus. Intinya ada mediasi di antara kedua perusahaan. "Dampaknya, Telkomsel harus membayar sejumlah uang atas utang yang terjadi, yaitu Rp 5,26 miliar sesuai gugatan," katanya.Kendati demikian, kuasa hukum Telkomsel herman Simanjuntak tentunya tidak akan tinggal diam. Dalam perjalanan karirnya, dia pernah menangani kasus serupa namun dengan perusahaan berbeda. Di kasus tersebut, dia berhasil memenangkan kasasi."Kami akan buktikan di kasasi nanti. Kami sudah siapkan bukti-bukti kuat bahwa klien tidak bersalah," kata herman.
Menurut herman, Telkomsel tidak melakukan kesalahan karena Telkomsel tidak melanjutkan kontrak dengan PT Prima Jaya Informatika. Putusan kontrak tersebut karena PT Prima Jaya Informatika pada kontrak sebelumnya tidak berhasil memenuhi kewajiban penjualan sejumlah voucher isi ulang dan kartu perdana.Sekadar catatan, Telkomsel menunjuk Prima Jaya mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu perdana pra bayar. Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan Prima Jaya mencapai 10 juta kartu perdana dan 120 juta lembar voucher isi ulang, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar. Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun.Kerja sama itu kandas di tengah jalan. Prima Jaya menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Padahal Prima Jaya sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, Prima Jaya merasa dirugikan. Nilainya mencapai Rp 5,3 miliar. Kerugian inilah yang kemudian diklaim sebagai utang.Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepalitan, hakim menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang bisa dikategorikan sebagai utang. Unsur adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo pun terpenuhi."Ini ada keanehan dalam pemeriksaan ini, padahal harus seimbang, kita bisa buktikan bahwa kita benar. Ini suatu pelanggaran," jelasnya.
Herman optimis bisa menyelesaikan kasus ini maksimal dua bulan ke depan. Paling cepat, kasus ini bisa selesai dalam 14 hari, khususnya bila PT Prima Jaya Informatika segera membalas memori kasasi yang telah diajukan.Bila melebihi batas tersebut, Telkomsel terancam tidak bisa mengikuti lelang kanal 3G di frekuensi 2,1 MHz. Kanal ini diperuntukkan untuk menambah layanan Telkomsel semakin baik.Bayangkan, dengan sekitar 140 juta pelanggan Telkomsel (baik kartu Halo, Simpati dan kartu AS), perusahaan hanya memiliki dua kanal 3G. Inilah yang menyebabkan layanan 3G Telkomsel sedikit terganggu karena harus berebut dengan sebanyak pelanggan tersebut.
Ini juga diperparah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tidak bisa mengikuti lelang.
Solusi penyelesaiaan
Solusinya, tinggal tunggu saja dari kuasa hukum Telkomsel. Apakah bisa membuktikan bahwa pihaknya tidak layak dipailitkan. Atau membiarkan lelang kanal 3G yang seharusnya berlangsung Oktober ini bisa terus berjalan tanpa kehadiran Telkomsel.
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait ini pun berteriak untuk mendesak Kementerian BUMN segera membantu menuntaskan kasus tersebut. Menteri BUMN Dahlan Iskan pun sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu Telkomsel. Semoga saat kasus membelit di tubuh Telkomsel ini tidak mengabaikan seluruh layanan bagi 140 juta pelanggannya dan customer service.Padahal, Telkomsel ini merupakan operator telekomunikasi terbesar di Indonesia dan hanya satu-satunya operator yang mayoritas masih dimiliki pemerintah. Jika kalah (dalam kasasi), siap saja citra buruk akan dicapkan ke pemerintah karena tidak berhasil menuntaskan masalah.dan pailit untuk menjual saham,setengah harga perusahaan tersebut.dan memiliki produk baru yang ditawarkan oleh pt telkomsel.

0 komentar:

Posting Komentar