Minggu, 27 Februari 2011

Wawasan kebangsaan

Wawasan sering dimaknai dengan konsepsi dan cara pandang seseorang terhadap apa yang ketahui tentang satu hal. Kaitannya dengan negara, wawasan kebangsaan bermakna cara pandang seseorang sebagai warga negara terhadap identitas diri bangsa yang melekat pada dirinya.

Secara tidak langsung, wawasan kebangsaan menekankan adanya pengetahuan mendalam tentang identitas nasional untuk menjelaskan ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat dengan dirinya yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) atau non-fisik (seperti keinginan, cita-cita dan tujuan).

Adalah prestasi para pendiri bangsa yang mampu menyatukan ribuan perbedaan dalam satu tujuan bernama negara Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari proses sejarah munculnya perjuangan “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 dan hasil kongres kepemudaan tanggal 28 Oktober 1928 yaitu “Soempah Pemuda” yang dikenal dengan “Kebangkitan Nasional” klimaksnya adalah hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Kejadian tersebut menggambarkan tentang dalamnya pemahaman wawasan kebangsaaan oleh para pendiri negeri ini.

Pada saat ini tingkat wawasan kebangsaan dapat dinilai dari hasil pencapaian cita-cita bangsa untuk pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia yang melidungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.

Menuju penciptaan kesejahteraan rakyat melalui tatanan pemerintahan yang baik merupakan modal pembangunan yang meniscayakan para pelaksana pemerintahan yang jujur, transparan, efektif dan bertanggung jawab. Sebab, arti sesungguhnya dari good governance adalah pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Secara khusus, UNDP mensyaratkan good governance jika pelaksanaan kewenanangan oleh pemerintah dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam suasana demokratis, akuntabel dan transparan.

Efektif dan efisien dalam arti bahwa pelaksanaan roda pemerintahan berjalan taktis, berhasil guna serta mampu menggunakan sumber daya secara maksimal. Responsif, mengharuskan para pemangku amanat yang diberi kepercayaan menjalankan kewajibannya dengan bertungku pada tujuan kesejahteraan rakyatnya dan bersandar pada aspirasi warga yang memercayakan tugas kepadanya. Dalam hal ini, pemerintah secara aktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat dan kemudian melahirkan kebijakan strategsi untuk kepentingan unum.

Akuntabel berarti dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan asas kepercayaan dan mampu memberikan tanggung jawab secara penuh. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat dan unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi.

Sementara transparan mensyaratkan keterbukaan dalam proses pelaksanaan kebijakan publik. Transparansi dalam prinsip good governance menjadi syarat mutlak dalam rangka menghilangkan budaya korupsi.

Pembangunan Yang Bervisi
Paska reformasi, telah ada ratusan daerah baru terbentuk, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Semangat ide pemekaran banyak daerah pada awalnya lebih banyak didasarkan pada semangat otonomi daerah dan pemberdayaan lahan ekonomi yang belum maksimal dijalankan oleh daerah setempat.

Selain itu, prinsip menuju tata pemerintahan ke depan yang visioner demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas dan merata menjadi dasar disahkannya keinginan daerah untuk mengembangkan dirinya secara lebih baik dengan mengedepankan potensi lokal.

Namun sayangnya, lambat laun ide pendirian daerah baru mulai menyemu menjadi pemaksaan dan tidak dilandasi dengan visi-misi pembangunan yang mendalam. Bahkan, beberapa daerah terkesan memaksakan diri memekarkan daerahnya hanya karena perbedaan yang tidak dilandaskan pada visi kebangsaan yang baik. Akibatnya, semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi ide dasar penyatuan negara republik Indonesia, perlahan demi perlahan mulai terkikis karena ego sentris sepihak. Karenanya, visi kebangsaan menjadi dangkal dan berakibat pada mudahnya perpecahan yang tersulut karena persoalan sepele.

Tentu saja, beberapa peristiwa yang masih tersisa merupakan ironi di saat kita sedang menyemai era demokrasi yang baik. Sementara sebagai negara terbesar ketiga pelaksana demokrasi setelah India dan Amerika Serikat akan tercoreng bila visi dan misi pembangunan yang dilandaskan pada wawasan kebangsaan tidak segera diantisipasi semenjak dini.

Antisipasi dini bisa dengan mengedepankan perubahan visi misi pembangunan yang mengembalikan rel demokrasi serta penyemaian melalui penguatan peran yang seimbang antara pemerintah sebagai pelaksana dan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk maju. Di saat yang lain, peran pengontrol yang konstruktif, baik melalui peran organisasi masyarakat, perkumpulan warga dan lembaga swadaya masyarakat diaktifkan dan ditujukan untuk kepentingan bersama.

Tidak lupa, sebagai bagian dari itu semua, semangat kebangsaan dan persatuan yang meliputi wawasan nusantara dan kebhinnekaan bangsa Indonesia menjadi bagian integral untuk dipahami dan diselaraskan secara penuh dalam setiap tujuan yang hendak dicapai.

Peran DPR dan Penciptaan Masyarakat Madani
Pemilu baru saja berlangsung. Meski mendapat catatan di sana-sini, secara umum, pelaksanaan pemilu 2009 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pemilu ini, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih wakil legislatif yang dipercayainya untuk memegang amanat, baik di DPR, DPRD I, DPRD II maupun DPD. Di tingkat eksektutif pun, rakyat juga usai memilih pemimpin nasional, walaupun masih berajalan proses hukumnya.

Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, pelaksanaan pemilu yang aman dan lancar tentu saja menjadi modal dasar pembangunan ke depan. Modal dasar ini berawal dari modal kepercayaan yang diberikan kepada wakil rakyat dan atau pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan.

Merujuk asas demokrasi, kepercayaan adalah modal sosial yang paling dasar untuk menentukan arah keinginan warga negara ke depan. Terpilihnya pemimpin (eksektutif) dan wakil rakyat (legislatif) sudah seharusnya bertimbal balik kepada mereka (masyarakat) yang telah memilihnya.

Kekuasaan dan kewenangan yang dipegangnya bukan menjadi alat kekuasaan untuk berkehendak secara mutlak, melainkan harus dipahami sebagai amanat untuk menjalankan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik dan menggunakan dayanya secara maksimal demi kesejahteraan ekonomi-sosial masyarakat secara lebih luas.

Sebagai wakil rakyat yang terpilih, anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan yang berjalan. Dengan demikian DPR sangat berperan dalam membentuk dan mengawasi jalannya pemerintah ke depan.

Ketiga fungsi di atas tentu akan menjadi pelapis luar saja alias sekedar fungsi dan tidak mendalam dalam perannya jika tidak diperkaya dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang arah pembangunan yang berwawasan kebangsaan.

Landasan kuat untuk turut serta membangun sebuah bangsa yang beridentitas nasional diperlukan wawasan kebangsaan yang berorientasi pada lingkup pemahaman tentang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kemanan yang tidak lagi egosentris yang sempit. Paska terpilih, hak dan kewajibannya otomatis menjadi hak dan kewajiban rakyat secara umum. Tidak ada lagi kepentingan kecuali kepentingan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tidak ada lagi keinginan kecuali keinginan agar rakyatnya maju dan mampu meraih cita-citanya.

Wawasan kebangsaan diorientasikan pada penciptaan masyarakat madani yang memastikan proses penciptaan peradaban berbangsa dengan mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selain itu, ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan berkeadaban.

Semuanya tidak bisa diraih jika fondasi utama tentang konsep bernegara tanpa orientasi dan visi yang baik dan mendalam.

Kesimpulan
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait; negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.

Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama sebagai komponen di luar birokrasi, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan.

Wawasan kebangsaan diperlukan menjadi identitas isi pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dengan wawasan kebangsaan ini, ciri utama ke-Indonesiaan menjadi garis tebal kebijakan dan arah orientasi pembangunan ke depan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.

Pengelola pemerintahan pada masa depan tidak dapat lagi berpikir secara sempit. Sebagai pemangku jabatan harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas, baik pada tatanan keputusan maupun aplikasinya.

Para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi regulasi, anggaran dan pengawasan harus memiliki kemampuan berpikir dalam konteks wawasan kebangsaan.

Dengan landasan pemikiran yang sama tentang wawasan kebangsaan (seluruh komponen bangsa) diharapkan pemerintah ke depan mampu mencapai visinya dengan baik.


source :  http://www.bangadang.com/perspektif/pandangan/1368-wawasan-kebangsaan-dalam-penguatan-pemerintahan-ke-depan

0 komentar:

Posting Komentar