Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Badan Usaha
Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ø Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Ø Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system )
Tujuan& Nilai
Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm ; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Ø Mendefinisikan organisasi
Ø Mengkoordinasi keputusan
Ø Menyediakan norma
Ø Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan :
Ø Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Ø Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Ø Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan ( service at a cost )
Ø Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Ø Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Ø Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Ø Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of
management from ownership ) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share , dll.
Kegiatan Usaha
Ø Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Ø Status dan motif anggota koperasi
Ø Bidang usaha (bisnis)
Ø Permodalan Koperasi
Ø Manajemen Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Ø Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Ø Anggota sebagai pemilik ( owners ) dan
sekaligus pengguna ( users/customers )
Ø Owners : menanamkan modal investasi
Ø Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi
Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Ø Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
sumber : http://alicyborg.ohlog.com/tujuan-dan-fungsi-koperasi.oh128550.html
Selasa, 21 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar