Selasa, 21 Desember 2010

Fungsi & Tujuan Koperasi

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.


Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Badan Usaha

Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan

yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip

ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

Ø Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan

mengembangkan organisasi & usahanya

Ø Ciri utama koperasi adalah pada sifat

keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa

Ø Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan

unit ekonomi rakyat memerlukan sistem

manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi

& informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system )

Tujuan& Nilai
Perusahaan Bisnis

Ø Theory of the firm ; perusahaan perlu
menetapkan tujuan

Ø Mendefinisikan organisasi

Ø Mengkoordinasi keputusan

Ø Menyediakan norma

Ø Sasaran yang lebih nyata

Ø Tujuan perusahaan :

Ø Maximize profit, maximize the value of

the firm, minimize cost

Koperasi

Ø Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented

Ø Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan ( service at a cost )

Ø Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)

Ø Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi

Ø Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk

memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang

diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)

Ø Maximization of management utility (Oliver Williamson);

penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of
management from ownership ) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen

Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya

perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk

memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share , dll.

Kegiatan Usaha

Ø Key success factors kegiatan usaha
koperasi :

Ø Status dan motif anggota koperasi

Ø Bidang usaha (bisnis)

Ø Permodalan Koperasi

Ø Manajemen Koperasi

Ø Organisasi Koperasi

Ø Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

Ø Anggota sebagai pemilik ( owners ) dan
sekaligus pengguna ( users/customers )

Ø Owners : menanamkan modal investasi

Ø Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal

Ø Kriteria minimal anggota koperasi

Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi

Ø Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.

Ø Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi

sumber : http://alicyborg.ohlog.com/tujuan-dan-fungsi-koperasi.oh128550.html

0 komentar:

Posting Komentar