Krisis Mesir menimbulkan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia yang berada di Mesir. Bukan hanya bagi mahasiswa, namun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara yang berjuluk Ummuddunya (ibu dunia) inipun terkena imbasnya.
Sepanjang terjadinya krisis Mesir, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir tidak menyediakan tempat penampungan khusus bagi Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir). Padahal, kini mereka tengah dilanda ketakutan dan kekhawatiran yang mendalam.
“Suasana disini benar-benar mencekam. Kami tinggal di rumah konsul dari provinsi masing-masing yang kami sebut ‘rumah kekeluargaan’ sambil menanti kepulangan. Tidak ada tempat penampungan khusus,” ujar salah seorang mahasiswa, Miftahur Rahman El-Banjary, saat dihubungi Waspada Online, tadi malam.
Miftahur kini tinggal di Hay 10 Cairo , sekitar 40 km dari Tahrir Square , pusat demontrasi terjadi. Sebelum terjadi krisis Mesir, pria asal kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini menempati apartemennya di kawasan Dirmalak hadayek Qubba, yang hanya berjarak 1 km dari Tahrir Square.
“Saat itu bunyi tembakan hal yang sering terdengar setiap malam. Saat krisis terjadi, kita seringkali melihat helikopter, bahkan pesawat tempur F-16 melintas untuk patroli. Sepanjang jalur utama Saleh Salim ada sekitar 60 tank berjejer sepanjang jalan hingga Rabea Adaewiah,” katanya menceritakan.
Akibat konflik ini, Miftahur yang sebelumnya aktif menjadi penulis lepas di media Mesir ini kini mesti menunda sidang tesis untuk menyelesaikan gelar master jurusan bahasa dan sastra Arab di Universitas Dual Arabiyah Cairo . Padahal, pelaksanaan sidang tersebut hanya tinggal menghitung hari lagi.
“Karena kondisi, terpaksa harus ditunda. Kebetulan kampus saya hanya berjarak 20 meter dari pusat kejadian. Melihat situasi seperti ini, saya rencanakan pulang dahulu beberapa bulan hingga kondisi relatif aman dan berencana melanjutkan ke jenjang selanjutnya,” tuturnya.
Melalui Waspada Online, Miftahur juga berharap agar Pemerintah RI memperhatikan nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Mesir, kebanyakan diantara mereka adalah wanita, untuk segera dievakuasi lantaran diusir oleh majikannya.
“Namun, permasalahannya banyak dari mereka yang tidak memiliki dokumen resmi, seperti paspor. Diharapkan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja bisa memperhatikan nasib mereka,” pungkas mahasiswa penulis buku Quantum Motivation at Hypno Quantum Motivation Training ini.
Minggu, 27 Februari 2011
Saya bangga menjadi bagian dari Indonesia
Saya pribadi sebagai warga negara Indonesia sangat bangga terhadap bangsa Indonesia karena Negara indonesia mempunyai kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan negara-negara lain,
Misalnya seperti,
Misalnya seperti,
- Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni) .
- Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
- Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia.Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 27 suku.
- Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia .
- Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
- Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia . Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
- Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850). salah satu kebanggaan bangsa Indonesia lainnya adalah dari segi budaya bahwa pada tanggal 2 oktober kemarin telah ditetapkan sebagai hari batik nasional. dan salah satu kebanggaan dari bangsa kita adalah lagu kebangsaan kita Indonesia Raya, diciptakan oleh putra bangsa Indonesia, WR Soepratman. Oleh karena itu, sebagai rasa bangga kita terhadap bangsa Indonesia, kita harus tetap melestarikan semua budaya-budaya yang ada sebagai perwujudan rasa nasionalisme atas negeri kita ini.
- Dan saya bangga pula terhadap adat dan istiadat yang ada di Indonesia karena mereka mempunyai banyak sekali perbedaan antara satu dan yang lainnya . Oleh karena itu masing-masing daerah mempunyai ciri dan khasnya . Seperti pakaian adat , Senjata adat , Rumah adat dan lain sebagainya.
- Indonesia mempunyai pakain khas yaitu Batik dan sudah di akui tentang keberadaanya dan banyak pula orang luar negeri yang menyukainya.
- Tidak kalah dengan makanan yang berada di luar negeri Indonesia pun mempunyai makanan yang lezat dan mantap dan jarang di jumpai di luar sana (luar negeri)
- Pokoknya saya sangat cinta dengan Indonesia .
- INDONESIA IS BEAUTIFUL COUNTRY
Wawasan kebangsaan
Wawasan sering dimaknai dengan konsepsi dan cara pandang seseorang terhadap apa yang ketahui tentang satu hal. Kaitannya dengan negara, wawasan kebangsaan bermakna cara pandang seseorang sebagai warga negara terhadap identitas diri bangsa yang melekat pada dirinya.
Secara tidak langsung, wawasan kebangsaan menekankan adanya pengetahuan mendalam tentang identitas nasional untuk menjelaskan ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat dengan dirinya yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) atau non-fisik (seperti keinginan, cita-cita dan tujuan).
Adalah prestasi para pendiri bangsa yang mampu menyatukan ribuan perbedaan dalam satu tujuan bernama negara Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari proses sejarah munculnya perjuangan “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 dan hasil kongres kepemudaan tanggal 28 Oktober 1928 yaitu “Soempah Pemuda” yang dikenal dengan “Kebangkitan Nasional” klimaksnya adalah hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Kejadian tersebut menggambarkan tentang dalamnya pemahaman wawasan kebangsaaan oleh para pendiri negeri ini.
Pada saat ini tingkat wawasan kebangsaan dapat dinilai dari hasil pencapaian cita-cita bangsa untuk pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia yang melidungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
Menuju penciptaan kesejahteraan rakyat melalui tatanan pemerintahan yang baik merupakan modal pembangunan yang meniscayakan para pelaksana pemerintahan yang jujur, transparan, efektif dan bertanggung jawab. Sebab, arti sesungguhnya dari good governance adalah pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Secara khusus, UNDP mensyaratkan good governance jika pelaksanaan kewenanangan oleh pemerintah dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam suasana demokratis, akuntabel dan transparan.
Efektif dan efisien dalam arti bahwa pelaksanaan roda pemerintahan berjalan taktis, berhasil guna serta mampu menggunakan sumber daya secara maksimal. Responsif, mengharuskan para pemangku amanat yang diberi kepercayaan menjalankan kewajibannya dengan bertungku pada tujuan kesejahteraan rakyatnya dan bersandar pada aspirasi warga yang memercayakan tugas kepadanya. Dalam hal ini, pemerintah secara aktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat dan kemudian melahirkan kebijakan strategsi untuk kepentingan unum.
Akuntabel berarti dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan asas kepercayaan dan mampu memberikan tanggung jawab secara penuh. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat dan unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi.
Sementara transparan mensyaratkan keterbukaan dalam proses pelaksanaan kebijakan publik. Transparansi dalam prinsip good governance menjadi syarat mutlak dalam rangka menghilangkan budaya korupsi.
Pembangunan Yang Bervisi
Paska reformasi, telah ada ratusan daerah baru terbentuk, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Semangat ide pemekaran banyak daerah pada awalnya lebih banyak didasarkan pada semangat otonomi daerah dan pemberdayaan lahan ekonomi yang belum maksimal dijalankan oleh daerah setempat.
Selain itu, prinsip menuju tata pemerintahan ke depan yang visioner demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas dan merata menjadi dasar disahkannya keinginan daerah untuk mengembangkan dirinya secara lebih baik dengan mengedepankan potensi lokal.
Namun sayangnya, lambat laun ide pendirian daerah baru mulai menyemu menjadi pemaksaan dan tidak dilandasi dengan visi-misi pembangunan yang mendalam. Bahkan, beberapa daerah terkesan memaksakan diri memekarkan daerahnya hanya karena perbedaan yang tidak dilandaskan pada visi kebangsaan yang baik. Akibatnya, semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi ide dasar penyatuan negara republik Indonesia, perlahan demi perlahan mulai terkikis karena ego sentris sepihak. Karenanya, visi kebangsaan menjadi dangkal dan berakibat pada mudahnya perpecahan yang tersulut karena persoalan sepele.
Tentu saja, beberapa peristiwa yang masih tersisa merupakan ironi di saat kita sedang menyemai era demokrasi yang baik. Sementara sebagai negara terbesar ketiga pelaksana demokrasi setelah India dan Amerika Serikat akan tercoreng bila visi dan misi pembangunan yang dilandaskan pada wawasan kebangsaan tidak segera diantisipasi semenjak dini.
Antisipasi dini bisa dengan mengedepankan perubahan visi misi pembangunan yang mengembalikan rel demokrasi serta penyemaian melalui penguatan peran yang seimbang antara pemerintah sebagai pelaksana dan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk maju. Di saat yang lain, peran pengontrol yang konstruktif, baik melalui peran organisasi masyarakat, perkumpulan warga dan lembaga swadaya masyarakat diaktifkan dan ditujukan untuk kepentingan bersama.
Tidak lupa, sebagai bagian dari itu semua, semangat kebangsaan dan persatuan yang meliputi wawasan nusantara dan kebhinnekaan bangsa Indonesia menjadi bagian integral untuk dipahami dan diselaraskan secara penuh dalam setiap tujuan yang hendak dicapai.
Peran DPR dan Penciptaan Masyarakat Madani
Pemilu baru saja berlangsung. Meski mendapat catatan di sana-sini, secara umum, pelaksanaan pemilu 2009 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pemilu ini, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih wakil legislatif yang dipercayainya untuk memegang amanat, baik di DPR, DPRD I, DPRD II maupun DPD. Di tingkat eksektutif pun, rakyat juga usai memilih pemimpin nasional, walaupun masih berajalan proses hukumnya.
Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, pelaksanaan pemilu yang aman dan lancar tentu saja menjadi modal dasar pembangunan ke depan. Modal dasar ini berawal dari modal kepercayaan yang diberikan kepada wakil rakyat dan atau pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Merujuk asas demokrasi, kepercayaan adalah modal sosial yang paling dasar untuk menentukan arah keinginan warga negara ke depan. Terpilihnya pemimpin (eksektutif) dan wakil rakyat (legislatif) sudah seharusnya bertimbal balik kepada mereka (masyarakat) yang telah memilihnya.
Kekuasaan dan kewenangan yang dipegangnya bukan menjadi alat kekuasaan untuk berkehendak secara mutlak, melainkan harus dipahami sebagai amanat untuk menjalankan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik dan menggunakan dayanya secara maksimal demi kesejahteraan ekonomi-sosial masyarakat secara lebih luas.
Sebagai wakil rakyat yang terpilih, anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan yang berjalan. Dengan demikian DPR sangat berperan dalam membentuk dan mengawasi jalannya pemerintah ke depan.
Ketiga fungsi di atas tentu akan menjadi pelapis luar saja alias sekedar fungsi dan tidak mendalam dalam perannya jika tidak diperkaya dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang arah pembangunan yang berwawasan kebangsaan.
Landasan kuat untuk turut serta membangun sebuah bangsa yang beridentitas nasional diperlukan wawasan kebangsaan yang berorientasi pada lingkup pemahaman tentang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kemanan yang tidak lagi egosentris yang sempit. Paska terpilih, hak dan kewajibannya otomatis menjadi hak dan kewajiban rakyat secara umum. Tidak ada lagi kepentingan kecuali kepentingan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tidak ada lagi keinginan kecuali keinginan agar rakyatnya maju dan mampu meraih cita-citanya.
Wawasan kebangsaan diorientasikan pada penciptaan masyarakat madani yang memastikan proses penciptaan peradaban berbangsa dengan mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selain itu, ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan berkeadaban.
Semuanya tidak bisa diraih jika fondasi utama tentang konsep bernegara tanpa orientasi dan visi yang baik dan mendalam.
Kesimpulan
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait; negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.
Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama sebagai komponen di luar birokrasi, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan.
Wawasan kebangsaan diperlukan menjadi identitas isi pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dengan wawasan kebangsaan ini, ciri utama ke-Indonesiaan menjadi garis tebal kebijakan dan arah orientasi pembangunan ke depan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
Pengelola pemerintahan pada masa depan tidak dapat lagi berpikir secara sempit. Sebagai pemangku jabatan harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas, baik pada tatanan keputusan maupun aplikasinya.
Para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi regulasi, anggaran dan pengawasan harus memiliki kemampuan berpikir dalam konteks wawasan kebangsaan.
Dengan landasan pemikiran yang sama tentang wawasan kebangsaan (seluruh komponen bangsa) diharapkan pemerintah ke depan mampu mencapai visinya dengan baik.
source : http://www.bangadang.com/perspektif/pandangan/1368-wawasan-kebangsaan-dalam-penguatan-pemerintahan-ke-depan
Secara tidak langsung, wawasan kebangsaan menekankan adanya pengetahuan mendalam tentang identitas nasional untuk menjelaskan ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat dengan dirinya yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) atau non-fisik (seperti keinginan, cita-cita dan tujuan).
Adalah prestasi para pendiri bangsa yang mampu menyatukan ribuan perbedaan dalam satu tujuan bernama negara Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari proses sejarah munculnya perjuangan “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 dan hasil kongres kepemudaan tanggal 28 Oktober 1928 yaitu “Soempah Pemuda” yang dikenal dengan “Kebangkitan Nasional” klimaksnya adalah hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Kejadian tersebut menggambarkan tentang dalamnya pemahaman wawasan kebangsaaan oleh para pendiri negeri ini.
Pada saat ini tingkat wawasan kebangsaan dapat dinilai dari hasil pencapaian cita-cita bangsa untuk pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia yang melidungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
Menuju penciptaan kesejahteraan rakyat melalui tatanan pemerintahan yang baik merupakan modal pembangunan yang meniscayakan para pelaksana pemerintahan yang jujur, transparan, efektif dan bertanggung jawab. Sebab, arti sesungguhnya dari good governance adalah pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Secara khusus, UNDP mensyaratkan good governance jika pelaksanaan kewenanangan oleh pemerintah dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam suasana demokratis, akuntabel dan transparan.
Efektif dan efisien dalam arti bahwa pelaksanaan roda pemerintahan berjalan taktis, berhasil guna serta mampu menggunakan sumber daya secara maksimal. Responsif, mengharuskan para pemangku amanat yang diberi kepercayaan menjalankan kewajibannya dengan bertungku pada tujuan kesejahteraan rakyatnya dan bersandar pada aspirasi warga yang memercayakan tugas kepadanya. Dalam hal ini, pemerintah secara aktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat dan kemudian melahirkan kebijakan strategsi untuk kepentingan unum.
Akuntabel berarti dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan asas kepercayaan dan mampu memberikan tanggung jawab secara penuh. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat dan unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi.
Sementara transparan mensyaratkan keterbukaan dalam proses pelaksanaan kebijakan publik. Transparansi dalam prinsip good governance menjadi syarat mutlak dalam rangka menghilangkan budaya korupsi.
Pembangunan Yang Bervisi
Paska reformasi, telah ada ratusan daerah baru terbentuk, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Semangat ide pemekaran banyak daerah pada awalnya lebih banyak didasarkan pada semangat otonomi daerah dan pemberdayaan lahan ekonomi yang belum maksimal dijalankan oleh daerah setempat.
Selain itu, prinsip menuju tata pemerintahan ke depan yang visioner demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas dan merata menjadi dasar disahkannya keinginan daerah untuk mengembangkan dirinya secara lebih baik dengan mengedepankan potensi lokal.
Namun sayangnya, lambat laun ide pendirian daerah baru mulai menyemu menjadi pemaksaan dan tidak dilandasi dengan visi-misi pembangunan yang mendalam. Bahkan, beberapa daerah terkesan memaksakan diri memekarkan daerahnya hanya karena perbedaan yang tidak dilandaskan pada visi kebangsaan yang baik. Akibatnya, semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi ide dasar penyatuan negara republik Indonesia, perlahan demi perlahan mulai terkikis karena ego sentris sepihak. Karenanya, visi kebangsaan menjadi dangkal dan berakibat pada mudahnya perpecahan yang tersulut karena persoalan sepele.
Tentu saja, beberapa peristiwa yang masih tersisa merupakan ironi di saat kita sedang menyemai era demokrasi yang baik. Sementara sebagai negara terbesar ketiga pelaksana demokrasi setelah India dan Amerika Serikat akan tercoreng bila visi dan misi pembangunan yang dilandaskan pada wawasan kebangsaan tidak segera diantisipasi semenjak dini.
Antisipasi dini bisa dengan mengedepankan perubahan visi misi pembangunan yang mengembalikan rel demokrasi serta penyemaian melalui penguatan peran yang seimbang antara pemerintah sebagai pelaksana dan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk maju. Di saat yang lain, peran pengontrol yang konstruktif, baik melalui peran organisasi masyarakat, perkumpulan warga dan lembaga swadaya masyarakat diaktifkan dan ditujukan untuk kepentingan bersama.
Tidak lupa, sebagai bagian dari itu semua, semangat kebangsaan dan persatuan yang meliputi wawasan nusantara dan kebhinnekaan bangsa Indonesia menjadi bagian integral untuk dipahami dan diselaraskan secara penuh dalam setiap tujuan yang hendak dicapai.
Peran DPR dan Penciptaan Masyarakat Madani
Pemilu baru saja berlangsung. Meski mendapat catatan di sana-sini, secara umum, pelaksanaan pemilu 2009 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pemilu ini, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih wakil legislatif yang dipercayainya untuk memegang amanat, baik di DPR, DPRD I, DPRD II maupun DPD. Di tingkat eksektutif pun, rakyat juga usai memilih pemimpin nasional, walaupun masih berajalan proses hukumnya.
Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, pelaksanaan pemilu yang aman dan lancar tentu saja menjadi modal dasar pembangunan ke depan. Modal dasar ini berawal dari modal kepercayaan yang diberikan kepada wakil rakyat dan atau pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan.
Merujuk asas demokrasi, kepercayaan adalah modal sosial yang paling dasar untuk menentukan arah keinginan warga negara ke depan. Terpilihnya pemimpin (eksektutif) dan wakil rakyat (legislatif) sudah seharusnya bertimbal balik kepada mereka (masyarakat) yang telah memilihnya.
Kekuasaan dan kewenangan yang dipegangnya bukan menjadi alat kekuasaan untuk berkehendak secara mutlak, melainkan harus dipahami sebagai amanat untuk menjalankan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik dan menggunakan dayanya secara maksimal demi kesejahteraan ekonomi-sosial masyarakat secara lebih luas.
Sebagai wakil rakyat yang terpilih, anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan yang berjalan. Dengan demikian DPR sangat berperan dalam membentuk dan mengawasi jalannya pemerintah ke depan.
Ketiga fungsi di atas tentu akan menjadi pelapis luar saja alias sekedar fungsi dan tidak mendalam dalam perannya jika tidak diperkaya dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang arah pembangunan yang berwawasan kebangsaan.
Landasan kuat untuk turut serta membangun sebuah bangsa yang beridentitas nasional diperlukan wawasan kebangsaan yang berorientasi pada lingkup pemahaman tentang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kemanan yang tidak lagi egosentris yang sempit. Paska terpilih, hak dan kewajibannya otomatis menjadi hak dan kewajiban rakyat secara umum. Tidak ada lagi kepentingan kecuali kepentingan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tidak ada lagi keinginan kecuali keinginan agar rakyatnya maju dan mampu meraih cita-citanya.
Wawasan kebangsaan diorientasikan pada penciptaan masyarakat madani yang memastikan proses penciptaan peradaban berbangsa dengan mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selain itu, ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan berkeadaban.
Semuanya tidak bisa diraih jika fondasi utama tentang konsep bernegara tanpa orientasi dan visi yang baik dan mendalam.
Kesimpulan
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait; negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.
Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama sebagai komponen di luar birokrasi, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan.
Wawasan kebangsaan diperlukan menjadi identitas isi pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dengan wawasan kebangsaan ini, ciri utama ke-Indonesiaan menjadi garis tebal kebijakan dan arah orientasi pembangunan ke depan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
Pengelola pemerintahan pada masa depan tidak dapat lagi berpikir secara sempit. Sebagai pemangku jabatan harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas, baik pada tatanan keputusan maupun aplikasinya.
Para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi regulasi, anggaran dan pengawasan harus memiliki kemampuan berpikir dalam konteks wawasan kebangsaan.
Dengan landasan pemikiran yang sama tentang wawasan kebangsaan (seluruh komponen bangsa) diharapkan pemerintah ke depan mampu mencapai visinya dengan baik.
source : http://www.bangadang.com/perspektif/pandangan/1368-wawasan-kebangsaan-dalam-penguatan-pemerintahan-ke-depan
Selasa, 21 Desember 2010
Pola manajemen koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
- Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Cooperative Combine
- Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
- The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sisa hasil usaha koperasi
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggot
sumber : http://septian99.wordpress.com
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggot
sumber : http://septian99.wordpress.com
Fungsi & Tujuan Koperasi
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Badan Usaha
Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ø Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Ø Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system )
Tujuan& Nilai
Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm ; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Ø Mendefinisikan organisasi
Ø Mengkoordinasi keputusan
Ø Menyediakan norma
Ø Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan :
Ø Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Ø Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Ø Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan ( service at a cost )
Ø Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Ø Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Ø Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Ø Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of
management from ownership ) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share , dll.
Kegiatan Usaha
Ø Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Ø Status dan motif anggota koperasi
Ø Bidang usaha (bisnis)
Ø Permodalan Koperasi
Ø Manajemen Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Ø Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Ø Anggota sebagai pemilik ( owners ) dan
sekaligus pengguna ( users/customers )
Ø Owners : menanamkan modal investasi
Ø Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi
Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Ø Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
sumber : http://alicyborg.ohlog.com/tujuan-dan-fungsi-koperasi.oh128550.html
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Badan Usaha
Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
Ø Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Ø Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan ( membership system )
Tujuan& Nilai
Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm ; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Ø Mendefinisikan organisasi
Ø Mengkoordinasi keputusan
Ø Menyediakan norma
Ø Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan :
Ø Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
Koperasi
Ø Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Ø Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan ( service at a cost )
Ø Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
Ø Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada
Success Koperasi
Ø Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
Ø Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of
management from ownership ) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share , dll.
Kegiatan Usaha
Ø Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
Ø Status dan motif anggota koperasi
Ø Bidang usaha (bisnis)
Ø Permodalan Koperasi
Ø Manajemen Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Ø Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Ø Anggota sebagai pemilik ( owners ) dan
sekaligus pengguna ( users/customers )
Ø Owners : menanamkan modal investasi
Ø Customers : memanfaatkan pelayanan
usaha koperasi dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi
Ø Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
Ø Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi
sumber : http://alicyborg.ohlog.com/tujuan-dan-fungsi-koperasi.oh128550.html
Bentuk dan Organisasi koperasi
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
sumber : http://gilangjaelani.blogspot.com
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
sumber : http://gilangjaelani.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)