Selasa, 08 Januari 2013

Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan

Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan

Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar  “lips-service” belaka.  Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada  suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi,  adalah tidak berfungsinya  praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990)  adalah serupa.

 Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan  nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis  bersama-sama corporate-culture  atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah  cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup  bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal)  tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
  • •    Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
  • •    Morality  is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
  • •    Law  refers to formal codes that permit or forbid  certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat  tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang  seharusnya mengikuti  cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 
  2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar  yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan  menyebabkan terjadi benturan dengan hak  orang lain. 
  3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada  pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
  • •     Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
  • •     Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
  • •     Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?  Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah  pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya  kepemimpinan  para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh  cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • •       Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • •      Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  • •      Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  • •      Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing  tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan  perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus  dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  • •    Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • •    Memperkuat sistem pengawasan 
  • •    Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya  diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah  terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
  • •    Treat others as you would like them to treat you
  • •    An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.

Manfaat Penerapan Etika Bisnis pada Perusahaan

PRAKTIK PENERAPAN ETIKA BISNIS
Praktik penerapan etika bisnis yang paling sering dijumpai masih terbatas pada penyediaan buku saku kode etik (code of conduct) perusahaan (pra-penerapan).
Buku kode etik perusahaan biasanya mengkodifikasi nilai-nilai etika bisnis & budaya perusahaan (corporate culture) dalam suatu bentuk rumusan tata-tindak tertulis mengenai segala sesuatu yang dapat & tidak dapat dilakukan oleh menejemen & karyawan perusahaan bersangkutan >>> etika dapat ditafsirkan sebagai bagian dari Code of Conduct dari suatu entitas usaha (Kwik Kian Gie, 2003).
Dalam Code of Conduct inilah tercantum nilai-nilai etika berusaha sebagai salahsatu pelaksanaan kaidah-kaidah Good Governance >>> Code of Conduct itu harus disusun berdasar prinsip-prinsip etika bisnis yang tepat, benar dengan memperhatikan prinsip berkeadilan (fairness) dan tidak semata-mata mencari keuntungan usaha.
Manfaat Budaya Perusahaan
Kelangsungan hidup perusahaan / organisasi tergantung pada budaya yang dimilik. Menurut Susanto ( 1997 ), budaya perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai daya saing andalan organisasi dalam menjawab tantangan dan perubahan. Budaya perusahaanpun dapat berfungsi sebagai rantai pengikat dalam proses menyalur persepsi atau arah pandang anggota terhadap suatu permasalahan, sehingga akan menjjadi suatu satu kekuatan dalam mencapai tujuan organisasi
Beberapa manfaat budaya perusahaan dikemukakan oleh Robbinson ( 1993 )
  1. Membatasi peran yang membedakan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain karena setiap organisasi mempunyai peran yang berbeda, sehingga perlu memiliki akar budaya yang kuat dalam sistem dan kegiatan yang ada didalamnya.
  2. Menimbulkan rasa memiliki identitas bagi anggota. Adanya budaya yang kuat, anggota organisasi akan merasa memiliki iidentitas yang merupakan ciri khas organisasinya.
  3. Mementingkan tujuan bersama darpada mengutamakan kepentingan individu
  4. Menjaga stabilitas organisasi yang direkatkan oleh pemahaman budaya yang sama akan membuat kondisi internal yang relatif stabil.
Keempat fungsi tersebut menunjukkan bahwa budaya perusahaan dapat membentuk perilaku dan tindakan karyawan dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, nilai-nilai yang ada dalam organisasi perlu ditanamkan sejak dini pada diri setiap anggota.
PERAN & MANFAAT ETIKA
Seorang manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja.
Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup dalam suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas, dan  hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak dan mengendalikan semangat  kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap etika yang disepakati secara luas.
Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis,  kebebasan dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya juga kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan penjajahan oleh mereka yang berkuasa.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar – salah, baik – buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan – aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,  sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
-Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan – perusahaan maupun organisasi :
  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
  7. Dapat mampu menyatakan hal benar itu adlah benar
  8. Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
  9. Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.
Sumber: http://kolom.pacific.net.id/ind/setyanto_p._santosa/artikel_setyanto_p._santosa/membangun_dan_mengembangkan_etika_bisnis_dalam_perusahaan.html

Kamis, 03 Januari 2013

kebebasan konsumen dalam etika


Etika dan Regulasi dalam Komunikasi Sebagai Pelindung Konsumen Media
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.
Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media.
Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
Etika adalah standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua situasi. Sementara moral adalah kemampuan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Dua hal tersebut mendasari perilaku media di dalam melakukan proses komunikasi.
Ada 2 ide dasar tentang kebebasan beretika, yakni jurnalis dan orang- orang media sudah mendapat kebebasan untuk melakukan penyebaran pesan. Untuk itu mereka mempunyai rasa tanggung jawab dengan memberikan informasi yang kredibel. Kedua, kesejahteraan masyarakat adalah hal terpenting. Lebih penting daripada karir individual maupun hak individu.
Dalam melakukan kegiatan peliputan dan penyebaran informasi, pers mempunyai 5 etika dasar. Yakni memberikan berita yang berarti, akurat dan bebas dari opini sepihak. Menyajikan berita sebagai forum pertukaran komentar, opini dan menjadi dasar diskusi dari berbagai sudut pandang. Menjadi media yang mengurangi kecenderungan stereotype dengan mengutamakan keberagaman. Melakukan klarifikasi tujuan dan nilai dari masyarakat. Memberi cakupan berita yang luas atas sebuah isu
Bidang humas juga mempunyai etika yakni mengenai kegiatan konfrensi pers. Konfrensi pers tersebut tidak boleh menjadi sumber berita utama. Melainkan harus ada sumber berita lain yang menjadi penyeimbangnya. Dunia periklanan juga punya etika yang harus ditaati, yakni harus ada keseimbangan moral dan keuntungan. Promosi harus berjalan dengan jujur, tidak memasarkan barang yang berbahaya, dan menjaga privasi ketika melakukan penjualan langsung. Sementara dalam komunikasi di internet harus  ada upaya menjaga etika tidak melakukan pelecehan. Tidak mengganggu privasi yang lain, tidak melakukan tindakan plagiarisme.
Munculnya etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat yang berperan sebagai media. Hal ini muncul seiring dengan peran media di masyarakat yang semakin krusial yakni sebagai pemasok informasi utama. Melalui ketaatan terhadap regulasi dan etika yang ada, media akan semakin bisa dipercaya dan menghasilkan pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dalam konsep komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap pesan yang disampaikan. Perlindungan yang dimaksudkan adalah agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan
Etika dan regulasi membentuk perilaku media yang selalu berada di garis tanggung jawab. Maksudnya adalah agar media menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang yang kurang bertanggung jawab. Etika dan regulasi muncul sebagai suatu keinginan dari masyarakat agar kegiatan media bisa dipertanggungjawabkan. Awalnya mungkin kurang diperlukan, namun meilhat semakin beragamnya media maupun lembaga penyiaran dan pers, etika dan regulasi dilahirkan sebagai suatu standarisasi agar proses penyebarluasan informasi bisa berlangsung dengan baik.
Di Indonesia perusahaan media memang beberapa terlihat menyimpang. Misalnya ada monopoli pemberitaan oleh grup media tertentu. Meskipun hal itu kurang terlihat kasat mata. Dalam mengahadapi kasus tersebut, negara punya banyak lembaga yang berwenang. Sehingga proses pengawasan tetap terjaga, dan masyarakat sebagai konsumen media tetap terlindungi.
Indonesia punya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini bertugas mengawasi kegiatan media yang berbentuk penyiaran seperti di televisi dan di radio. Fokus kerjanya adalah mengawasi konten acara yang disampaikan. Apabila ada pencemaran nama baik atau ada adegan kekerasan, lembaga ini berhak memberi teguran kepada lembaga penyiaran seperti stasiun televisi atau radio.
Lembaga negara lain yang dimiliki oleh Indonesia adalah Dewan Pers. Lembaga ini fokus kerjanya adalah melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya kegiatan pers di Indonesia. Akan diberikan teguran terhadap lembaga pers yang pemberitaannya kurang berimbang atau secara umum melanggar kode etik pers.
1.    Hubungan produsen konsumen
Hubungan konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual. Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka hanya menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan produsen dan konsumen.

           2.      Gerakan konsumen
Hak dan kewajiban konsumen :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

3.    Konsumen adalah raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka. Kenyataan ini memberikan isyarat :
a.       Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
b.      Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.

Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
REFERENSI:
Straubhaar, Joseph, LaRose, Robert, & Davenport, Lucinda (2010). Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology, 6th edition, Belmont, CA: Wadsworth



hak etika dalam berkerja



Lingkungan peraturan dari direct marketing mencakup dua area yang sangat penting yaitu masalah etika serta hukum. Etik merupakan prinsip moral yang mengatur perilaku dari individu ataupun kelompok. Sedang kan moral merupakan permasalahan mengenaik baik atau buruknya sesuatu hal. Sesuatu yang etis dalam pemasaran berarti memenuhi standar perilaku professional yang diterima. Jadi apakah sebenarnya standar perilaku professional yang diterima tersebut?.
Menjaga lingkungan bisnis merupakan masalah yang sangat penting bagi pemasar langsung. Ada sebuah badan yang berperan untuk membuat standar lingkungan tertentu bagi industri yaitu DMA. DMA (Direct Marketing Association) tidak sendirian dalam mengerjakan tugasnya tersebut. Ia juga dibantu oleh organisasi-organisasi lain yang terkait. 
Salah satu aksi yang dilakukan DMA adalah menyebarkan praktik pemasaran hijau untuk melindungi lingkungan dengan May 2007 Environmental Resolution oleh U.S DMA.  Tujuan utama dari inisiatif yang baru tersebut adalah: (1) Menawarkan pemberitahuan dan pilihan kepada penerima surat, dan melaksanakan pembersihan daftar yang efektif serta menargetkan strategi ke dalam praktik pemasaran; (2) Menanyakan pemasok kertas darimana kertas yang ia pasok berasal, untuk menjaga hutan dan untuk memastikan bahwa kayu yang digunakan ditebang secara legal; (3) Meninjau lembaran direct mail dan direct marketing, menguji serta perampingan jika dibutuhkan; (4) Mendorong pemasok kemasan untuk mengajukan alternative solusi mengenai kemasan yang lebih ramah lingkungan; dan (5) Membeli office paper,kemasan, dan bahan-bahan pembuat kemasan yang berasal dari bahan daur ulang.
Etika merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran. Etika ini berkaitan dengan moral, baik buruknya sesuatu baik itu perilaku individu ataupun perbuatan. Untuk itu perlu dibuat suatu kote etik. Apa itu kode etik? Kode etik merupakan kesatuan pedoman untuk membuat keputusan etis. DMA telah membetuk rincian kode etik bagi para pemasar langsung (direct marketers). Pedoman ini ditujukan bagi individu dan organisasi yang terkait dengan pemasaran langsung (direct marketing) di seluruh media dengan mencantumkan prinsip-prinsip yang diterima secara umum dalam berperilaku. Selain memberikan pedoman pada pelaksanaan bisnis yang beretika, DMA juga mensponsori aktivitas padaCorporate Responsibility Department. Misalnya The Mail Preference Service (MPS) yang menawarkan bantuan kepada konsumen dalam mengurangi volume national advertising mail yang mereka terima di rumah. The Telephone Preference Service (TPS) menawarkan bantuan kepada pelanggan dalam menurunkan jumlah panggilan telepon nasional yang mereka terima di rumah. DMA telah membentuk pedoman yang baik dalam praktek bisnis beretika serta kantor corporate responsibility untuk membantu pemasar langsung dalam mengembangkan dan mempertahankan hubungan yang baik dengan konsumen berdasarkan pada pada prinsip-prinsip yang adil serta etis.
Konsumen memiliki hak asasi manusia yang dasar yaitu:
(1)  Hak atas rasa aman
Hak atas rasa aman memberikan perlindungan kepada konsumen baik dari ancaman fisik ataupun psikis.
(2)  Hak untuk mendapatkan pengetahuan
Hak ini termasuk hak pelanggan untuk menerima beberapa dan keseluruhan informasi yang bersangkutan ataupun yang diminta. Misalnya hak untuk diberi informasi mengenai tahap-tahap proses pemasaran langsung. Oleh karena itu para pemasar harus menyediakan penjelasan kepada konsumen mengenai hal-hal yang dianggap perlu dalam membentuk hubungan yang baik dengan mereka.
(3)  Hak dalam memilih,
Hak ini menyangkut kebebasan pelanggan dalam membuat keputusan mengenai pembelian yang ia lakukan. Hal ini berarti para pelanggan dapat memutuskan untuk menerima ataumun menolak tawaran dari pemasar langsung ataupun seorang telemarketer. Konsumen tidak boleh merasa terpaksa dalam melakukan aksinya serta jangan lakukan sesuatu yang melanggar harapannya.
(4)  Hak atas kerahasiaan
Merupakan hak konsumen untuk menentukan kepada perusahaan tertentu informasi apa yang dapat mereka sampaikan tidak akan dibagi. Misalnya informasi mengenai hubungan psikolog dan pasoen dan sebagainya. Jika kepercayaan ini bisa terjaga, maka tentunya akan membangun hubungan jangka pnjang yang lebih baik.
(5)  Hak atas privasi
Merupakan kesanggupan individu untuk mengontrol akses kepada informasi personal.
Tiga bidang legislative utama yang dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen adalah intellectual property, securitydan juga privacy. Intellectual property merupakan produk dari pemikiran atau ide. Misalnya buku,musik, software computer, desain, dan teknologi. Proteksi terhadap property intelektual dilakukan dengan copyrights, patents, trademarksdan database. Kemanan (security) berarti perusahaan juga harus mengamankan database mereka dari akses-akses yang tidak diinginkan serta ancaman dari luar. Jika ada kesalahan pada keamanan ini tentunya akan mengakibatkan kerugian yang besar.Yang terakhir adalah privasi. Sekarang privasi sangat diperlukan karena pelanggan lebih memerhatikannya akhir-akhir ini. Walaupun begitu sesungguhnya undang-undang privasi telah ada sejak lama.
Undang-undang mengenai privasi sesungguhnya mulai ada pada tahun 1890 ketika Samuel Warren dan Justive Brandeis menulis review artikel hukum yang menjelaskan bahwa persoalan pribadi seseorang harus dijaga oleh pers agar tidak dikomersialisasikan. Pada akhir-akhir ini masalah mengenai privasi yang sedang hangat adalah Spam. Spam merupakan pesan elektronik yang tidak diinginkan. Hal ini juga diistilahkan dengan junk e-mail. Penerima banyak beranggapan bahwa hal ini sangat mengesalkan. Provider internet juga merasa terganggu karena menurunkan kecepatan sistem online.
Untuk memenuhi privasi pelanggan, anda harus menngerti dua persepsi dasar pelanggan yaitu gangguan dan pelanggaran. Orang-orang akan merasa terganggu ketika mereka menerima terlalu banyak pesan komunikasi pemasaran yang tidak diinginkan, mereka merasa dilanggar karena mereka mengetahui bahwa informasi mengenai kehidupan pribadi mereka ditukar antar pemasar tanpa sepengetahuan.
Namun ternyata tidak semua konsumen tersebut merasakan hal yang sama tentang permasalahan privasi ini. Penelitian yang dilakukan oleh Alan Westin of Columbia University dan Lou Harris Organization menunjukkan bahwa konsumen dibagi menjadi tiga segmen berdasarkan kaitannya dengan privasi, yaitu : (1) Privacy unconcerned. Kelompok ini merepresentasikan bahwa ada 20 persen dari populasi yang tidak peduli pada permasalahan privasi; (2) Privacy fundamentalist. Menunjukkan setidaknya hampir 20 persen dari populasi. Individu ini mengambil sudut pandang bahwa nama merek, serta semua informasi tentang diri mereka, tidak ada orang lain dapat menggunakannya tanpa seizing mereka; (3) Privacy pragmatis. Merepresentasikan bahwa sekitar 60 persendari konsumen Amerika memperhitungkan analisis keuntungan dalam menentukan apakah informasi yangi a punya dapat digunakan oleh pemasar.
Aktivitas pemasaran langsung dalam pemberian informasi serta proses mempersuasi, dalam jumlah besar cenderung terlihat di permukaan. Volume dari direct mail berkembang cepat dalam beberapa dekade ini. Seringkali proses permasasran tersebut justru malah menimbulkan gangguan bagi pelanggan. Federal Communication Commision (FCC) dan Federal Trade Commision (FTC) telah telah mengeluarkan beberapa aturan tata niaga penting serta  panduan yang mempengaruhi pemasaran langsung serta pendapatnya tentang persaingan tidak sehat dalam bentuk tindakan atau iklan menipu. Negara bagian dan pemerintah lokal juga melakukan intervensi dalam iklan dan penjualan seperti halnya U.S Portal Service, Better Business Bureau, asosiasi perdagangan, media iklan, dan tentunya konsumen itu sendiri. Untuk menjaga hubungannya dengan pelanggan serta agar dapat hidup di tengah masyarakat, tentunya para pemasar harus mengikuti setiap aturan yang ada. Dengan cara itu, tentunya keuntungan yang berkelanjutan pun akan terus tercapai.
(2009). Understanding the Industry's Environmental, Ethical, and Legal Issues. In L. Spiller, & M. Baier, Contemporary Direct and Interactive Marketing, Second Edition (pp. 292-319). New Jersey: Prentice-Hall, Inc.

hak pekerja

Hak pekerja merupakan topik yang perlu dan relevan untuk di bicarakan dalam rangka etika bisnis. Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini keadilan menuntut agar semua pekerja di perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia., mereka tidak boleh di rugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Karena pelaksanaan dan penegakan keadilan, sebagaimana telah kita katakana, sangat menentukan praktik bisnis yang baik dan etis, maka ini sekaligus berarti bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak pekerja sangat ikut menentkan baik dan etisnya praktik bisnis.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak karyawan semakin di sadari sebagai faktor yang menentukan kelangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.
Karl Marx memang beranggapan bahwa system ekonomi pasar atau kapitalisme pada hakikatnya adalah system yang menindas dan memeras buruh demi keuntungan pemilik modal atau kapitalis. Kondisi buruh sedemikian memperihatinkan sehingga pada akhirnya mereka beserta semua jaminan atas hak mereka. Maka menurut Marx, kalau situasi dan keadaan buruh tidak di perbaiki, akan terjadi revolusi proletariat untuk merebut kepemilikan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis.
1. Macam-Macam Hak Pekerja
a. Hak atas pekerjaan
HAK atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana di katakana John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau di pikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asasi setiap manusia. Oleh karena itu tidak bisa dicabut, dirampas atau diambil darinya. Bersama dengan hak atas hidup dan tubuh, hak atas kerja dimiliki manusia hanya karena dia adalah manusia. Ia melekat pada manusia sejak lahir dan tak seorangpun dapat merampasnya.
Kedua, kerja merupakan perwujudan dari manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Dengan kerja pula, manusia membebaskan dirinya dari ketergantungan yang negatif pada orang lain. Ini berarti pengangguran merupakan negasi terhadap kemanusiaan manusia, terhadap harkat dan martabat manusia, dan karena itu harus di berantas.
Ketiga, hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan dan melalui kerja manusia dapat hidup secara layak sebagai manusia. Manusia tidak diperlengkapi oleh alam untuk bergantung sepenuhnya pada alam, termasuk tergantung sepenuhnya pada manusia lain. Memang sampai tingkat tertentu sebagai makhluk sosial ada saling ketergantungan yang bersifat positif, tetapi manusia tidak bisa sepenuhnya menggantungkan hidupnya pada alam atau sesamanya.
b. Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya di tegaskan tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja berhak mendapat upah. Artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah. Ia juga berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Dasar moralnya adalah keadilan komulatif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang diperoleh pemilik perusahaan melalui dan dalam bentuk tenaga yang disumbangkan setiap pekerja di satu pihak dan apa yang diperoleh setiap pekerja dalam bentuk upah di pihak lain.
Hal ketiga, yaitu pada perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang beda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
c. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Hak tersebut bertujuan untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu dan memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang adil. Maka sebagaimana dikatakan De George, “Dalam suatu masyarakat yang adil, di antara pranata-pranata yang perlu untuk mencapai suatu system upah yang adil, serikat-serikat pekerja memainkan peran yang penting”.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak berserikat dan berkumpul, yang pertama adalah hak atas kebebasan yang merupakan hak asasi manusia, kedua yaitu dengan berserikat dan berkumpul, posisi mereka menjadi kuat dan karena itu tuntutan wajar mereka dapat lebih diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bisa dijamin.
d. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain hak-hak di atas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Dasar dari hak atas perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja adalah hak atas hidup. Maka dari itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini.
Pertama, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi kesehatan dan keselamatan.
Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
e. Hak untuk Diperoses Hukum Secara Sah
Hak ini berlaku ketika pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Ini berarti, baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f. Hak untuk Diperlakukan Secara Sama
Dengan hak ini ditegaskan bahwa semua pekerja pada perinsipnya, harus diperlakukan secara sama, artinya tidak boleh ada diskriminasi perusahaan baik berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, diskriminasi dan perbedaan tersebut adalah perlakuan yang tidak adil.
g. Hak atas Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk di rahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak ini tentu saja tidak mutlak, karena dalam kasus tertentu, data yang bahkan dianggap sebagai rahasia oleh seseorang, harus diketahui oleh perusahaan dan karyawan lain, ketika rahasia pribadi itu mempunyai efek mempenderita bahayakan bagi pihak lain, misalnya pekerja yang memiliki penyakit AIDS.
h. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menentukan agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik: melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan atau menurunkan standar ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, dan lain-lain.

Rabu, 02 Januari 2013

Tanggung Jawab Etika


Tanggung Jawab Etika
Intervensi militer demi membebaskan rakyat Libya dari aksi brutal diktator Khadafi oleh AS dan para sekutunya dapat dipahami sebagai sebuah tanggung jawab etik.

Yang dimaksud dengan Etika di sini adalah kualitas baik atau buruknya manusia di dalam melakukan suatu tindakan.

Itu berarti apa yang dilakukan Khadafi terhadap rakyatnya dalam standar etik Barat adalah salah dan memiliki kualitas yang buruk dan apa yang dilakukan AS dan para sekutunya adalah baik karena berniat menyelamatkan rakyat Libya dari aksi brutal diktator Khadafi.

Dari Etika ke Politik

Fondasi yang membentuk pemikiran untuk melakukan suatu intervensi militer demi kemanusiaan sesungguhnya bersandar pada warisan pemikiran filosofis Emmanuel Levinas tentang etika. Klaim dasar etika Levinasian adalah tentang the self (diri) yang memiliki tanggung jawab terhadap the other (pihak lain).

Dalam karyanya Of God Who Comes to Mind, Levinas (1998) mengatakan, “etika adalah filsafat pertama”. Maksudnya adalah etika berada di tempat pertama sebelum filsafat dibangun. Bagi Levinas, semua pemikiran etika bersumber pada tanggung jawab yang dilakukan terus-menerus, tanpa syarat, dan tak terbatas kepada (dan untuk) other.

Tanggung jawab ini bukanlah pilihan tapi suatu keharusan, juga bukan sesuatu yang kita peroleh melalui sosialisasi atau melalui keputusan sadar untuk menjalani kehidupan moral. Dengan demikian tanggung jawab ini bukanlah keputusan kita, tetapi suatu keputusan yang dibuat untuk kita oleh fakta yang tak terhindarkan tentang hubungan kita terhadap other.

Hubungan dengan other ini sepenuhnya tidak kita ketahui. Menurut Levinas, kita bertanggung jawab pada mereka yang kita tidak tahu, pada mereka yang tidak terkait apapun dengan kita, baik dalam hal keluarga, komunal, atau kesetiaan nasional. Sederhananya, kita tanpa syarat bertanggung jawab atas kehidupan Other, dan ini adalah perintah hidup yang disajikan dunia pada kita.

David Campbell (1998), profesor budaya dan geografi politik dari Durham University, menilai bahwa setiap permasalahan politik itu hanya dapat diselesaikan dengan etika. Menulis tentang Perang di Bosnia, Campbell terpikat dengan konsep tanggung jawab etik Levinasian. Menurut Campbell komunitas internasional memiliki tanggug jawab etik untuk melakukan intervensi politik (militer) demi mencegah terjadinya pembersihan etnis di Bosnia karena hal itu jelas tidak dapat diterima dari sudut pandang kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Dalam spirit yang sama dengan Campbell, Roaxanne Lynn Doty juga ikut menyinggung pentingnya tanggung jawab etik levinasian dalam artikelnya, “Fronteras Compasivas and the Ethics of Unconditional Hospitality” di jurnal Millenium (2006). Artikel tersebut menyoal kaum imigran Amerika Latin dalam melintasi padang pasir di Barat Daya Amerika Serikat yang penuh dengan risiko kematian. Di sini Doty mengamati kiprah organisasi Fronteras Compasivas (FC) yang mendirikan pos-pos air demi tujuan kemanusiaan. Doty menilai penempatan pos-pos air oleh FC di sekitar wilayah gurun merupakan bentuk tanggung jawab etik terhadap kaum imigran yang melintasi kawasan tersebut. Aksi pemberian air itu, kata Doty, merupakan bentuk aplikasi dari radikalisasi teoretik ke praktik politik yang radikal.

Meski dalam kasus yang berbeda, Campbel dan Doty telah menunjukkan pada kita pentingnya mengimplementasikan etika levinasian dalam politik. Tujuanya adalah untuk kemanusiaan: menyelamatkan manusia dari kesulitan atau dari kematian.

Kasus Libya

Di awali dengan terpaan angin revolusi di kawasan Timur Tengah seperti di Tunisia dan Mesir, Libya pun ikut merasakan hembusannya.

Setelah 41 tahun rakyat Libya hidup dalam ketidakbebasan rezim diktator Khadafi, kini saatnya perubahan diperjuangkan. Unjuk rasa besar-besaran pun dilakukan rakyat Libya di kota Benghazi pada Februari lalu. Karena takut efek unjuk rasa ini semakin meluas ke kota-kota Libya lainnya, Khadafi pun memutuskan untuk membubarkan paksa para pengunjuk rasa dengan tindakan-tindakan militer. Hanya dalam tempo dua minggu saja diperkirakan 2.000 nyawa rakyat Libya melayang akibat aksi brutal Khadafi tersebut.

Sentak saja, masyarakat internasional mengecam aksi brutal yang telah di pertontonkan oleh Khadafi. AS dan para sekutu misalnya, telah membekukan aset milik diktator Khadafi senilai lebih dari 33 milyar dolar AS. Dan di bawah payung Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sanksi-sanksi atas Khadafi terus diperluas dengan melakukan embargo senjata.

Tapi sanksi ini tidak juga menyurutkan Khadafi menghentikan aksi brutalnya pada rakyat Libya. Bahkan Khadafi terus meggunakan pasukannya untuk menumpas seluruh gerakan anti pemerintah. Atas alasan inilah akhirnya Dewan Keamanan PBB memutuskan untuk mengeluarkan resolusi nomor 1973, yang isinya memberlakukan zona larangan terbang di seluruh wilayah Libya.Dengan bermodalkan Resolusi DK PBB 1973, AS dan para sekutunya memutuskan untuk melakukan serangan udara terhadap pasukan militer Khadafi.

Seperti apa yang diutarakan oleh Presiden Barack Obama dalam pidatonya di hadapan publik AS pada Senin, 28 Maret 2011 di National Defence University , Washington, ”... Dengan adanya tindakan-tindakan brutal dan represif tersebut serta mulai munculnya sebuah krisis kemanusiaan, saya memerintahkan pengiriman kapal-kapal perang ke Laut Mediterania. Para sekutu Eropa juga menyatakan kesediaan mereka untuk menggunakan sumber-sumber daya mereka demi menghentikan pembunuhan-pembunuhan yang terjadi. Kelompok Oposisi Libya dan Liga Arab meminta masyarakat dunia untuk menyelamatkan rakyat Libya. Lewat perintah dari saya, Amerika memimpin sebuah usaha bersama dengan para sekutu kita di Dewan Keamanan PBB untuk menghasilkan sebuah Resolusi bersejarah yang memberlakukan sebuah Zona Larangan Terbang demi menghentikan serangan-serangan udara Rezim Khadafy, serta untuk mensahkan berbagai tindakan yang diperlukan demi melindungi rakyat Libya Sembilan hari yang lalu, setelah berkonsultasi dengan pimpinan kedua partai di Kongres, saya mengotorisasikan sebuah aksi militer untuk menghentikan pembunuhan-pembunuhan yang terjadi dan untuk mengimplementasikan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973. Kami menyerang pasukan-pasukan Rezim Khadafi yang bergerak mendekati Benghazi untuk melindungi kota tersebut dan menyelamatkan penduduknya...”.

Pidato Obama itu menyiratkan sebuah  pesan tentang tanggung jawab etik yang harus dipikulnya, bahwa tindakan militer yang dilakukan AS dan para sekutunya semata ditujukan untuk menyelamatkan rakyat Libya dari aksi brutal rezim Khadafi.

Saya sebagai orang yang mengamati dari luar, menilai langkah Obama dan para sekutunya tersebut adalah tepat jika tidak melangkah lebih jauh dari sekedar untuk menyelamatkan rakyat Libya. Persoalannya adalah kita tidak pernah tahu apa motif/tujuan AS beserta para sekutunya melakukan intervensi militer di Libya. Ada yang menuding tindakan AS dan para sekutunya adalah upaya untuk merampok minyak dari Libya dan bukan untuk menyelamatkan rakyat Libya.

Tapi kita semua tentu berharap, AS dan para sekutunya tulus memikul tanggung jawab etik ini, dan semua pergolakan akan berakhir untuk kemenangan seluruh rakyat Libya.