Kamis, 14 April 2011

Pemulangan Mahasiswa ke Mesir Sebelum Ujian

Pemulangan Mahasiswa ke Mesir Sebelum Ujian
 
20 Februari 2011 | Laporan oleh widhi

Jakarta -- Pemerintah memfasilitasi pemulangan warga negeri Indonesia (WNI) ke Mesir. Dari 2.432 WNI, sebanyak 2.008 di antaranya adalah mahasiswa. Agenda pemulangan mereka diharapkan dapat dilakukan sebelum jadwal ujian di universitas-universitas tempat mahasiswa Indonesia kuliah.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyampaikan, Kemdiknas diminta Ketua Satgas Evakuasi WNI di Mesir Hassan Wirajuda untuk menjadi vocal point dalam pengembalian WNI ke Mesir. "Kami ikut berperan dalam pengembalian WNI ke Mesir karena jumlah terbesar adalah mahasiswa," katanya di kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (18/2/2011).

Fasli mengatakan, pada proses pengembalian WNI ke Mesir, Kemdiknas berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri khususnya Atase Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir untuk memantau agenda pendidikan di Mesir. Adapun Kementerian Perhubungan akan membantu memfasilitasi dalam bidang transportasi. "Saat ini masih dipertimbangkan mengenai pesawat yang akan digunakan. Kemungkinan bisa menggunakan charter flight, atau tiket komersial, atau pesawat lain," katanya.

Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM akan membantu dalam hal imigrasi, yaitu pengurusan paspor. Salah satu syarat administrasi bagi WNI yang ingin kembali ke Mesir adalah memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan ke depan.

Kementerian Agama akan memfasilitasi penginapan bagi para WNI sebelum diberangkatkan ke Mesir. Rencananya, sebelum dipulangkan, mereka akan diinapkan di asrama haji. "Kementerian Agama juga akan menyediakan transportasi dari asrama haji menuju bandara," katanya.

Fasli mengatakan, biaya pemulangan WNI menjadi beban bersama antara Kemdiknas dan Kementerian Agama. Dia menyebutkan, sebelumnya biaya evakuasi dari Mesir ke Indonesia mencapai Rp 10 miliar lebih. "Sepertinya untuk pemulangan ke sana juga bisa mencapai lebih dari 10 miliar rupiah," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Mesir melalui Duta Besar Mesir untuk Indonesia Ahmed El Kewaisny menyatakan kesiapannya untuk membantu pengembalian WNI ke Mesir yang telah dievakuasi saat terjadi krisis pemerintahnya beberapa waktu lalu. "Kami siap memfasilitasi pengurusan dokumen keimigrasian yang diperlukan secepatnya bagi WNI yang akan melanjutkan studinya ke Mesir," katanya saat diterima Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Dokumen yang dimaksud khususnya dalam memberikan perpanjangan VISA /izin tinggal bagi yang sudah kadaluwarsa (expired), serta kemudahan prosedur keimigrasian lainnya.

Kemdiknas membuka posko untuk kepentingan pendaftaran bagi warga Indonesia yang akan kembali ke Mesir. Posko pendaftaran bisa diakses secara online melalui www.kemdiknas.go.id atau dan nomor telepon 021-51226002, 021-90549640, 021-57946063, dan 082124237360. Kemdiknas memberikan batas akhir pendaftaran hingga 7 Maret 2011 mendatang. Terhitung sampai Kamis (17/2/2011) siang sudah terdaftar sebanyak 900 lebih WNI yang menyatakan akan kembali.(lian/agung)

Senin, 28 Maret 2011

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

Jumat, 25 Maret 2011

Macam-macam nilai menurut Prof. Notonegoro dan menurut Waber G. Everret

Menurut Prof. DR Notonagoro ; nilai terbagi atas :
1. Nilai material ® berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital ® berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila ® Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius ® Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan ® menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa ® unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) silan IV : Kerakyatan ® diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial ® pemerataan


Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut.
  1. Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
  2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
  3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
  4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
  5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.

-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara meluas dan mendalam

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Minggu, 27 Februari 2011

Cerita mahasiswa Indonesia yang belajar di mesir

Krisis Mesir menimbulkan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia yang berada di Mesir. Bukan hanya bagi mahasiswa, namun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara yang berjuluk Ummuddunya (ibu dunia) inipun terkena imbasnya.

Sepanjang terjadinya krisis Mesir, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir tidak menyediakan tempat penampungan khusus bagi Mahasiswa Indonesia di Mesir (Masisir). Padahal, kini mereka tengah dilanda ketakutan dan kekhawatiran yang mendalam.

“Suasana disini benar-benar mencekam. Kami tinggal di rumah konsul dari provinsi masing-masing yang kami sebut ‘rumah kekeluargaan’ sambil menanti kepulangan. Tidak ada tempat penampungan khusus,” ujar salah seorang mahasiswa, Miftahur Rahman El-Banjary, saat dihubungi Waspada Online, tadi malam.

Miftahur kini tinggal di Hay 10 Cairo , sekitar 40 km dari Tahrir Square , pusat demontrasi terjadi. Sebelum terjadi krisis Mesir, pria asal kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini menempati apartemennya di kawasan Dirmalak hadayek Qubba, yang hanya berjarak 1 km dari Tahrir Square.

“Saat itu bunyi tembakan hal yang sering terdengar setiap malam. Saat krisis terjadi, kita seringkali melihat helikopter, bahkan pesawat tempur F-16 melintas untuk patroli. Sepanjang jalur utama Saleh Salim ada sekitar 60 tank berjejer sepanjang jalan hingga Rabea Adaewiah,” katanya menceritakan.

Akibat konflik ini, Miftahur yang sebelumnya aktif menjadi penulis lepas di media Mesir ini kini mesti menunda sidang tesis untuk menyelesaikan gelar master jurusan bahasa dan sastra Arab di Universitas Dual Arabiyah Cairo . Padahal, pelaksanaan sidang tersebut hanya tinggal menghitung hari lagi.

“Karena kondisi, terpaksa harus ditunda. Kebetulan kampus saya hanya berjarak 20 meter dari pusat kejadian. Melihat situasi seperti ini, saya rencanakan pulang dahulu beberapa bulan hingga kondisi relatif aman dan berencana melanjutkan ke jenjang selanjutnya,” tuturnya.                                         

Melalui Waspada Online, Miftahur juga berharap agar Pemerintah RI memperhatikan nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Mesir, kebanyakan diantara mereka adalah wanita, untuk segera dievakuasi  lantaran diusir oleh majikannya. 

“Namun, permasalahannya banyak dari mereka yang tidak memiliki dokumen resmi, seperti paspor. Diharapkan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja bisa memperhatikan nasib mereka,” pungkas mahasiswa penulis buku Quantum Motivation at Hypno Quantum Motivation Training ini.

Saya bangga menjadi bagian dari Indonesia

Saya pribadi sebagai warga negara Indonesia sangat bangga terhadap bangsa Indonesia karena Negara indonesia mempunyai kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan negara-negara lain,
Misalnya seperti,
  1.   Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni) . 
  2. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  3. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia.Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 27 suku.
  4. Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia .
  5. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  6. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia . Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
  7. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850). salah satu kebanggaan bangsa Indonesia lainnya adalah dari segi budaya bahwa pada tanggal 2 oktober kemarin telah ditetapkan sebagai hari batik nasional. dan salah satu kebanggaan dari bangsa kita adalah lagu kebangsaan kita Indonesia Raya, diciptakan oleh putra bangsa Indonesia, WR Soepratman. Oleh karena itu, sebagai rasa bangga kita terhadap bangsa Indonesia, kita harus tetap melestarikan semua budaya-budaya yang ada sebagai perwujudan rasa nasionalisme atas negeri kita ini.
  8. Dan saya bangga pula terhadap adat dan istiadat yang ada di Indonesia karena mereka mempunyai banyak sekali perbedaan antara satu dan yang lainnya . Oleh karena itu masing-masing daerah mempunyai ciri dan khasnya . Seperti pakaian adat , Senjata adat , Rumah adat dan lain sebagainya.
  9. Indonesia mempunyai pakain khas yaitu Batik dan sudah di akui tentang keberadaanya dan banyak pula orang luar negeri yang menyukainya.
  10. Tidak kalah dengan makanan yang berada di luar negeri Indonesia pun mempunyai makanan yang lezat dan mantap dan jarang di jumpai di luar sana (luar negeri)
  11.  
    Pokoknya saya sangat cinta dengan Indonesia .
    INDONESIA IS BEAUTIFUL COUNTRY

Wawasan kebangsaan

Wawasan sering dimaknai dengan konsepsi dan cara pandang seseorang terhadap apa yang ketahui tentang satu hal. Kaitannya dengan negara, wawasan kebangsaan bermakna cara pandang seseorang sebagai warga negara terhadap identitas diri bangsa yang melekat pada dirinya.

Secara tidak langsung, wawasan kebangsaan menekankan adanya pengetahuan mendalam tentang identitas nasional untuk menjelaskan ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat dengan dirinya yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) atau non-fisik (seperti keinginan, cita-cita dan tujuan).

Adalah prestasi para pendiri bangsa yang mampu menyatukan ribuan perbedaan dalam satu tujuan bernama negara Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari proses sejarah munculnya perjuangan “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 dan hasil kongres kepemudaan tanggal 28 Oktober 1928 yaitu “Soempah Pemuda” yang dikenal dengan “Kebangkitan Nasional” klimaksnya adalah hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. Kejadian tersebut menggambarkan tentang dalamnya pemahaman wawasan kebangsaaan oleh para pendiri negeri ini.

Pada saat ini tingkat wawasan kebangsaan dapat dinilai dari hasil pencapaian cita-cita bangsa untuk pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia yang melidungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.

Menuju penciptaan kesejahteraan rakyat melalui tatanan pemerintahan yang baik merupakan modal pembangunan yang meniscayakan para pelaksana pemerintahan yang jujur, transparan, efektif dan bertanggung jawab. Sebab, arti sesungguhnya dari good governance adalah pengejawantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Secara khusus, UNDP mensyaratkan good governance jika pelaksanaan kewenanangan oleh pemerintah dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam suasana demokratis, akuntabel dan transparan.

Efektif dan efisien dalam arti bahwa pelaksanaan roda pemerintahan berjalan taktis, berhasil guna serta mampu menggunakan sumber daya secara maksimal. Responsif, mengharuskan para pemangku amanat yang diberi kepercayaan menjalankan kewajibannya dengan bertungku pada tujuan kesejahteraan rakyatnya dan bersandar pada aspirasi warga yang memercayakan tugas kepadanya. Dalam hal ini, pemerintah secara aktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat dan kemudian melahirkan kebijakan strategsi untuk kepentingan unum.

Akuntabel berarti dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan asas kepercayaan dan mampu memberikan tanggung jawab secara penuh. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tidak lain agar para pejabat dan unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi.

Sementara transparan mensyaratkan keterbukaan dalam proses pelaksanaan kebijakan publik. Transparansi dalam prinsip good governance menjadi syarat mutlak dalam rangka menghilangkan budaya korupsi.

Pembangunan Yang Bervisi
Paska reformasi, telah ada ratusan daerah baru terbentuk, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Semangat ide pemekaran banyak daerah pada awalnya lebih banyak didasarkan pada semangat otonomi daerah dan pemberdayaan lahan ekonomi yang belum maksimal dijalankan oleh daerah setempat.

Selain itu, prinsip menuju tata pemerintahan ke depan yang visioner demi kesejahteraan rakyat secara lebih luas dan merata menjadi dasar disahkannya keinginan daerah untuk mengembangkan dirinya secara lebih baik dengan mengedepankan potensi lokal.

Namun sayangnya, lambat laun ide pendirian daerah baru mulai menyemu menjadi pemaksaan dan tidak dilandasi dengan visi-misi pembangunan yang mendalam. Bahkan, beberapa daerah terkesan memaksakan diri memekarkan daerahnya hanya karena perbedaan yang tidak dilandaskan pada visi kebangsaan yang baik. Akibatnya, semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi ide dasar penyatuan negara republik Indonesia, perlahan demi perlahan mulai terkikis karena ego sentris sepihak. Karenanya, visi kebangsaan menjadi dangkal dan berakibat pada mudahnya perpecahan yang tersulut karena persoalan sepele.

Tentu saja, beberapa peristiwa yang masih tersisa merupakan ironi di saat kita sedang menyemai era demokrasi yang baik. Sementara sebagai negara terbesar ketiga pelaksana demokrasi setelah India dan Amerika Serikat akan tercoreng bila visi dan misi pembangunan yang dilandaskan pada wawasan kebangsaan tidak segera diantisipasi semenjak dini.

Antisipasi dini bisa dengan mengedepankan perubahan visi misi pembangunan yang mengembalikan rel demokrasi serta penyemaian melalui penguatan peran yang seimbang antara pemerintah sebagai pelaksana dan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk maju. Di saat yang lain, peran pengontrol yang konstruktif, baik melalui peran organisasi masyarakat, perkumpulan warga dan lembaga swadaya masyarakat diaktifkan dan ditujukan untuk kepentingan bersama.

Tidak lupa, sebagai bagian dari itu semua, semangat kebangsaan dan persatuan yang meliputi wawasan nusantara dan kebhinnekaan bangsa Indonesia menjadi bagian integral untuk dipahami dan diselaraskan secara penuh dalam setiap tujuan yang hendak dicapai.

Peran DPR dan Penciptaan Masyarakat Madani
Pemilu baru saja berlangsung. Meski mendapat catatan di sana-sini, secara umum, pelaksanaan pemilu 2009 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pemilu ini, rakyat mendapat kesempatan untuk memilih wakil legislatif yang dipercayainya untuk memegang amanat, baik di DPR, DPRD I, DPRD II maupun DPD. Di tingkat eksektutif pun, rakyat juga usai memilih pemimpin nasional, walaupun masih berajalan proses hukumnya.

Meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, pelaksanaan pemilu yang aman dan lancar tentu saja menjadi modal dasar pembangunan ke depan. Modal dasar ini berawal dari modal kepercayaan yang diberikan kepada wakil rakyat dan atau pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan.

Merujuk asas demokrasi, kepercayaan adalah modal sosial yang paling dasar untuk menentukan arah keinginan warga negara ke depan. Terpilihnya pemimpin (eksektutif) dan wakil rakyat (legislatif) sudah seharusnya bertimbal balik kepada mereka (masyarakat) yang telah memilihnya.

Kekuasaan dan kewenangan yang dipegangnya bukan menjadi alat kekuasaan untuk berkehendak secara mutlak, melainkan harus dipahami sebagai amanat untuk menjalankan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik dan menggunakan dayanya secara maksimal demi kesejahteraan ekonomi-sosial masyarakat secara lebih luas.

Sebagai wakil rakyat yang terpilih, anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan yang berjalan. Dengan demikian DPR sangat berperan dalam membentuk dan mengawasi jalannya pemerintah ke depan.

Ketiga fungsi di atas tentu akan menjadi pelapis luar saja alias sekedar fungsi dan tidak mendalam dalam perannya jika tidak diperkaya dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang arah pembangunan yang berwawasan kebangsaan.

Landasan kuat untuk turut serta membangun sebuah bangsa yang beridentitas nasional diperlukan wawasan kebangsaan yang berorientasi pada lingkup pemahaman tentang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan kemanan yang tidak lagi egosentris yang sempit. Paska terpilih, hak dan kewajibannya otomatis menjadi hak dan kewajiban rakyat secara umum. Tidak ada lagi kepentingan kecuali kepentingan untuk kesejahteraan rakyatnya. Tidak ada lagi keinginan kecuali keinginan agar rakyatnya maju dan mampu meraih cita-citanya.

Wawasan kebangsaan diorientasikan pada penciptaan masyarakat madani yang memastikan proses penciptaan peradaban berbangsa dengan mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selain itu, ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat yang berkualitas dan berkeadaban.

Semuanya tidak bisa diraih jika fondasi utama tentang konsep bernegara tanpa orientasi dan visi yang baik dan mendalam.

Kesimpulan
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait; negara dan masyarakat madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.

Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama sebagai komponen di luar birokrasi, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan.

Wawasan kebangsaan diperlukan menjadi identitas isi pembangunan yang sedang dilaksanakan. Dengan wawasan kebangsaan ini, ciri utama ke-Indonesiaan menjadi garis tebal kebijakan dan arah orientasi pembangunan ke depan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.

Pengelola pemerintahan pada masa depan tidak dapat lagi berpikir secara sempit. Sebagai pemangku jabatan harus memiliki wawasan kebangsaan yang luas, baik pada tatanan keputusan maupun aplikasinya.

Para wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi regulasi, anggaran dan pengawasan harus memiliki kemampuan berpikir dalam konteks wawasan kebangsaan.

Dengan landasan pemikiran yang sama tentang wawasan kebangsaan (seluruh komponen bangsa) diharapkan pemerintah ke depan mampu mencapai visinya dengan baik.


source :  http://www.bangadang.com/perspektif/pandangan/1368-wawasan-kebangsaan-dalam-penguatan-pemerintahan-ke-depan